OKU, BS.COM - Sungguh bejat kelakuan yang telah dilakukan oleh Roni (46) warga Desa Lubuk Batang Lama, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Pasalnya kakek dua orang cucu ini tega mencabuli anak tetangganya sendiri yang masih berusia belia sebanyak ratusan kali. Korban sendiri sebut saja namanya A (15).
Untuk melancarkan aksinya, Roni selalu memberi uang dan mengancam akan membunuh korban kalau menceritakan ulahnya. Pelaku sendiri beraksi menggerayangi tubuh mulus korban saat rumahnya sedang sepi.
“Saat kedua orang tua korban pergi ke kebun, maka pelaku masuk ke dalam rumah dan mencabuli A. Setelah puas pelaku memberi uang dan mengancam akan membunuh korban agar tidak menceritakan ulah bejatnya kepada orang lain. Karena takut, korban pun hanya bisa menangis saja,” ungkap Kapolres OKU, AKBP NK Widayana Sulandari, melalui Kasatreskrim, AKP Alex Andrian didampingi Kanit PPA, Bripka M Soleh, Senin (25/3) kemarin.
Tak terasa, pelaku sukses menggerayangi korban selama empat tahun. Namun ibarat pepatah sepandai-pandainya menyimpan bangkai, akhirnya baunya tercium juga. Begitu juga dengan ulah bejat Roni.
Aksi pelaku diketahui keluarga korban setelah ibu korban curiga dengan tingkah laku anak bungsu dari lima bersaudara itu. Dimana korban selalu telat bulan dan sering mengalami pendarahan.
“Saya minta pelaku dihukum seumur hidup, karena dia telah merusak keluarga kami,” ucap ibu korban yang minta namanya tidak disebutkan sesaat mendampingi anaknya di Polres OKU.
Dihadapan Unit PPA Polres OKU, Roni mengakui perbuatanya itu lantaran hawa nafsu yang membara, sementara sang istri kurang memberi pelayanan terhadapnya. Selama kurun waktu empat tahun itu diakuinya sudah berulang kali menyetubuhi korban. “Sudah banyak tidak ingat lagi, kalau 200 kali ada pak,” kata pelaku.
Sementara Bripka M Soleh menjelaskan, pelaku ditangkap setelah adanya laporan keluarga korban ke Polsek Lubuk Batang.
Setelah dilakukan introgasi terhadap pelaku, terungkap pelaku melakukan pencabulan sudah 200 kali saat posisi rumah korban sepi.
Saat melakukan pertama kali, pada 2016 lalu pelaku mengancam korban jika tidak mau menuruti maka akan dibunuhnya.
“Modusnya pelaku mendatangi rumah korban pagi hari saat keluarga korban pergi ke kebun. Selain mengancam juga korban diimingi uang,” terang Kanit PPA Polres OKU.
Pelaku sendiri terjerat pasal 81 Ayat 2 Junto 76, Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-undang 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang disahkan menjadi UU RI Nomor 17 Tahun 2016 junto Pasal 76 D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara. (Red)
Posting Komentar
0Komentar