//Pelaku Aniaya dan Pencurian Dibekuk Polisi
MUARA ENIM, BS.COM -
Jajaran Unit Reskrim Polsek Gelumbang Polres Muara Enim, Kamis (28/03/19) lalu berhasil ungkap kasus pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dan penganiayaan terhadap korban, yang mana kejadian tersebut di Desa Menanti, Kecamatan Kelekar Kabupaten Muara Enim.
Pelaku yang ditangkap tersebut, diketahui bernama Yanto Andika Saputra (22) warga Kampung I Desa Menanti Kecamatan Kelekar Kabupaten Muara Enim. Hal itu, tentunya dengan Dasar KSS Curat : LP/B/05/III/2019/Sumsel/Res.Muara Enim/Sek.Gelumbang/14/03/19, dan Dasar KSS Penganiayaan : LP/B/50/XI/2018/Sumsel/Res.Muara Enim/Sek.GLB/20.November.2018 lalu.
Adapun dalam kronologi penangkapan sang pelaku curat dan penganiayaan tersebut. Pelaku berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Gelumbang saat berada di salah satu pangkas rambut Simpang 3 Desa Menanti, pada Kamis, (28/03/19) kemarin sekitar pukul 17:30 WIB.
Kapolres Muara Enim, AKBP Afner JuwonoSIK, MH melalui Kapolsek Gelumbang AKP Dwi Satya Arian SIK, MH didampingi Kanitreskrim Ipda Nasron Junaidi MH membenarkan telah menangkap seorang pelaku curat) atau lenganiayaan korban di Desa Menanti Kecamatan Kelekar, yakni bernama Yanto Andika Saputra (22) warga Desa Menanti tersebut.
"Kini pelaku telah kita amankan di Polsek Gelumbang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," terang AKP Dwi Satya Arian.
Sementara Barang Bukti (BB) yang telah diamankan di Polsek Gelumbang tersebut, yaitu 1 lembar Celana Jeans Hitam yang dirobek oleh Tersangka (TSK) merupakan milik anak pelapor, 1 buah kotak Handphone (HP) Merk Oppo milik anak pelapor, 3 lembar Baju Hitam milik tersangka hasil dari penjualan sepeda motor korban, 1 lembar Baju Putih Lengan Panjang Hitam milik tersangka hasil dari penjualan sepeda motor korban, 1 lembar Celana Jeans Panjang Hitam milik tersangka hasil penjualan sepeda motor korban, dan 1 lembar Celana Jeans Pendek Hitam milik tersangka hasil penjualan sepeda motor korban tersebut. (Sumber Polsek Gelumbang/Junaidi)
Posting Komentar
0Komentar