PRABUMULIH, BS.COM – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) hingga kini masih melakukan tahapan perhitungan keuangan negara yang diakibatkan kasus dugaan korupsi penyimpangan penggunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), dan penggunaan keuangan di PDAM Tirta Prabu Jaya Kota Prabumulih.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih (Kejari), M Husein Admaja,SH, MH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), M Budi Harahap, SH, MH usai menemui perwakilan aksi demo dari Aspirasi Masyarakat Prabumulih (AMP), Jumat (1/3/2019) pagi tadi.
“BPKP masih terus melakukan perhitungan terhadap kasus ini (dugaan penyimpangan SPPD dan keuangan di PDAM, red). Kita juga tidak bisa berbuat apa-apa tanpa melibatkan pihak ketiga dalam hal ini BPKP untuk melakukan penghitungan kerugian negara,” ungkap Budi.
Menurutnya, tim jaksa Pidsus hingga hari ini masih bekerja dan kasus tersebut masih terus berjalan. Namun, sementara ini kasus PDAM Tirta Prabu Jaya itu belum diketahui kerugian negaranya.
Ia juga mengatakan, pihaknya tidak mengetahui secara pasti mengenai kinerja yang dilakukan BPKP.
“Yang jelas, semua dicek, termasuk angka-angka. SOP-nya kan ada langkah-langkah, saya enggak tahu langkah-langkah apa saja. Iya, tahap konfirmasi begitu, misalnya seperti dokumen dan lain sebagainya,” terangnya.
Seperti diketahui, sejumlah pemuda yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Pengurus Aspirasi Masyarakat Prabumulih (AMP), Jumat (1/3/2019) pagi melakukan unjuk rasa di Kejari Kota Prabumulih.
Ketua AMP Kota Prabumulih, Ariantono didampingi Koodinator Lapangan (Korlap), Dodi Hariadi, Selasa (26/2/2019) lalu, mengatakan aksi ini merupakan bentuk mempertanyakan perkembangan kasus dugaan korupsi di Perusahaan PDAM Tirta Prabu Jaya Kota Prabumulih.
“Aksi kita lakukan ini sebagai bentuk mempertanyakan sejauh mana proses kasus PDAM tersebut. Dan, tadi sudah kita ketahui pihak jaksa masih terus melanjutkan kasus itu dan sementara masih dalam proses penghitungan pihak BPKP,” tukasnya. (Red)
Posting Komentar
0Komentar