Tersangka Diancam 4 Tahun Penjara

Berantas Sumsel
By -
0

PRABUMULIH, BS.COM - Seorang pemuda bernama Angga Sentanu (20), Warga Jalan Tower Kelurahan Gunung Ibul (GI), Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih terpaksa mendekam di tahanan Sementara Polres Prabumulih lantaran terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Tersangka ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih di wilayah Jalan Srikandi atau tepatnya depan Bengkel Aneka Oil, Kamis (14/3/2019) sekitar pukul 12.30 WIB. Dari penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan barang bukti (BB) berupa 1 paket sabu.

Menurut keterangan pihak kepolisian, ungkap kasus ini berawal dari pengembangan atas informasi masyarakat yang resah akan aktivitas  peredaran gelap narkoba di wilayah Jalan Srikandi.

Menindak lanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikkan. Tak lama berselang, di TKP petugas mencurigai seorang laki-laki yang menunjukkan gelagat mencurigakan.

Ketika didekati, tersangka berusaha membuang sesuatu dari dalam dompetnya namun tindakkanya itu diketahui petugas. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata paket platik kecil tersebut adalah sabu-sabu.

Karena tertangkap tangan memiliki dan menyimpan narkotika golongan 1 jenis sabu. Tersangka harus pasrah saat di gelandang Petugas ke Mapolres Prabumulih. Dari penangkapan itu, petugas juga menyita 1 Unit Handphone (HP) Strawbery beserta Dompet Hitam Merk Lios.

Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Travolta Hutauruk, SIK, MH melalui  Kasat Narkoba AKP Zon Prama SH, membenarkan jika pihaknya melakukan penangkapan terhadap Angga Sentanu. Saat ini tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringannya di Kota Prabumulih.
"Tersangka Angga Sentanu kita tangkap atas kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Polres Prabumulih," ungkapnya, Jumat (15/3/2019)

Menurut Zon Prama, tersangka masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Dan terancam Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Golongan I.
"Tersangka masih dimintai keterangan lebih lanjut oleh pihak penyidik kita. Akibat perbuatannya tersangka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun," tukasnya. (Red)
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)