8 Parpol Kecewa Keputusan Bawaslu Muratara

Berantas Sumsel
By -
0

MUSI RAWAS UTARA, BS.COM - Sebanyak 8 orang pengurus Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Muratara kecewa dengan jawaban Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menolak tuntutan para Parpol untuk melakukan penghitungan ulang surat suara di Daerah Pemilihan (Dapil) I Kecamatan Rupit dan Karang Dapo.

Hal itu diungkapkan langsung oleh salah seorang calon legislatif dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Zainal Abidin pasca menghadiri rapat pertemuan usulan sepakat untuk hitung ulang surat suara di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dirinya bersama 7 parpol lainnya yakni PKB, PAN, Golkar, Nasdem, Hanura, Demokrat dan PERINDO merasa kecewa dengan jawaban bawaslu.
“Usulan kami minta hitung ulang surat suara belum ada respon positif dan malah membuat kami kecewa sebab dalam jawaban bawaslu hasil rapat mereka belum bisa memberikan keputusan secara langsung,” jelasnya.

Hal serupa diungkapkan Husnul, Calon Legislatif  (Caleg) Partai Golkar yang kecewa dengan jawaban bawaslu, karena dianggap plin-plan dan tidak memberikan keputusan pasti apakah setuju dengan usulan para perwakilan partai ini atau tidak.
“Kami minta ketegasan bawaslu agar memberikan jawaban pasti kenapa tidak bisa dihitung ulang, karena sudah jelas 8 parpol menolak hasil penghitungan yang ada dan mereka ingin hitung ulang,” keluhnya.

Husnul juga berharap, jika memang tidak ada permainan saat penghitungan surat suara mestinya kabulkan usulan 8 parpol ini, karena ini kepentingan bersama untk transparasi hasil pemilu jujur dan adil.
“Kita berharap apa yang diusulkan oleh parpol ini bisa dikabulkan dan bisa terealisasi, sehingga jawaban kebenaran hasil pemilu adil jujur dan damai benar benar terbukti,” tutupnya.

Sementara itu, Bawaslu Muratara , Munawir terkait usulan 8 Parpol minta buka dan hitung ulang surat suara, pihaknya belum bisa memutuskan karena masih akan berkoordinasi dulu ke Bawaslu Provinsi dan untuk sementara menunggu jawaban dari provinsi  maka ikuti dulu proses yang ada.
“Masih dalam proses usulan ini masih akan dilaporkan ke Bawaslu Provinsi dan sembari menunggu kabar dari provinsi ikuti saja dulu mekanisme yang ada, karena jika kami melanggar aturan yang ada kami bisa dipecat,” aku Joni. (Red)
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)