BATURAJA, BS.COM – Oknum polisi nonaktif Aiptu Budi Risfayanda yang menjadi bandar narkotika akhirnya divonis 12 tahun penjara oleh Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Baturaja, pada Kamis (25/4) sore kemarin.
Dalam sidang yang dijaga ketat puluhan polisi dan kawalan Provos Polres OKU itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Baturaja yang diketuai Dedi Irawan SH, MH membacakan putusan terhadap terdakwa oknum polisi berpangkat Aiptu Budi Risfayanda yang terlibat penyalahgunaan narkoba dengan putusan 12 tahun penjara atau dengan denda Rp1 Miliar subsider 3 bulan penjara.
Putusan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya. Jaksa sebelumnya menuntut 17 tahun dengan denda Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan.
Dalam persidangan terbukti terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 Junto Pasal 132 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam pertimbangan majelis hakim hal-hal yang memberatkan terdakwa seorang anggota kepolisian yang semestinya turut memberantas narkoba.
Sedangkan yang meringankan selama persidangan terdakwa berlaku sopan dan belum pernah menjalani hukuman.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dekrit Dirgasaputra SH, menyatakan masih menimbang atas putusan hakim untuk melakukan banding pihaknya akan memanfaatkan waktu 7 hari ke depan.
“Kita akan pikir-pikir dulu, kita manfaatkan waktu yang ada,” ucapnya
Diketahui oknum anggota polisi di Ogan Komering Ulu (OKU) ini ditangkap beberapa bulan yang lalu oleh Jajaran Satres Narkoba Polres OKU dengan barang bukti (BB) narkoba jenis extasi sebanyak 260 butir dan shabu-shabu. (Sumateranews/Red)
Posting Komentar
0Komentar