PRABUMULIH, BS.CO – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih berhasil meringkus seorang pria diduga mengedarkan narkoba jenis Sabu di kawasan Jalan Jenderal Sudirman atau tepatnya di samping Cafe ABG Kelurahan Sindur, Kecamatan Cambai Kota Prabumulih Sumatera Selatan, Selasa (2/4/2019) malam sekitar pukul 23.00 WIB.
Pelaku yang diamankan tersebut diketahui bernama Heri Azwan (48) warga Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Sindur Kecamatan Cambai Kota Prabumulih Sumatera Selatan. Dari tangannya, petugas berhasil menyita barang bukti (BB) narkoba jenis sabu sebanyak tiga paket seberat 0,57 gram serta uang tunai Rp 200 ribu.
Kapolres Prabumulih AKBP Tito Hutauruk, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Zon Prama SH mengatakan penangkapan berawal ketika Tim Opsnal Res Narkoba mendapat info dari masyarakat bahwa di Jalan Jenderal Sudirman tepatnya di kawasan sekitar Cafe ABG Cambai sering terjadi penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika.
Menindaklanjuti info tersebut, Tim Opsnal Resnarkoba langsung menuju tempat yang dilaporkan tersebut sekitar pukul 23.00 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh pelaku Heri Azuan.
“Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan barang bukti 3 paket narkotika jenis sabu kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres prabumulih untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.
Atas perbuatannya, kata kasat narkoba, pelaku dapat dikenakan Pasal 114 dan atau 112 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku dan barang buktinya sudah kita amankan dan sementara masih menjalani pemeriksaan penyidikan di Polres Prabumulih,” tegasnya. (Red)
Posting Komentar
0Komentar