Dua Pemuda OTT Bawa Pil Setan

Berantas Sumsel
By -
0

PRABUMULIH, BS.COM - Jajaran Satres Narkoba Polres Prabumulih kembali berhasil membekuk dua orang pemuda dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Dua pemuda tersebut, yakni Marwa (29) warga Jalan Alipatan Kelurahan Mangga Besar (Mabes) Kecamatan Prabumulih Utara, dan Afriyansyah Alias Bogel (26) warga Jalan Kenari, Kelurahan Muara Dua Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.

Keduanya diamankan usai melakukan transaksi jual beli pil ektasi alias pil setan di wilayah Jalan Tanggamus Kelurahan Muara Dua Kecamatan Prabumulih Timur, Sabtu (05/4/2019) sekitar pukul 00.13 WIB.

Dari proses penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua butir pil setan berwarna pink tanpa logo yang terbungkus di dalam lakban hitam.

Kapolres Prabumulih,  AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Zon Prama, SH mengatakan, ungkap kasus ini berawal saat pihaknya mendapatkan informasi adanya transaksi penjualan barang haram di kawasan Jalan Tanggamus Muara Dua.
"Dari Informasi itu kita langsung menerjunkan anggota untuk melakukan penyelidikkan dan pengintaian ke wilayah yang dilaporkan warga," ungkapnya.

Dilokasi tersebut, lanjut kasat Petugas Satres Narkoba mencurigai seorang pria yang tengah nongkrong dipinggir jalan. Ketika didekati pria tersebut terlihat gugup dan sempat membuang barang bukti (BB) yang terbungkus lakban.
"Barang bukti sempat di buang oleh tersangka, namun berhasil ditemukan petugas. Ketika diperiksa kita menemukan pil ektasi yang terbungkus lakban. Atas temuan tersebut tersangka akhirnya kita amankan," kata Zon Prama.

Dari interogasi awal, tersangka Marwa mengaku baru saja membeli barang haram tersebut dari rekannya Afriyansyah Alias Bogel. "Dari keterangan itu kita langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Afriyansyah Alias Bogel," imbuhnya.

Dilanjutkannya, saat ini kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Prabumulih. Atas tindakkan itu, para tersangka bisa dijerat Pasal 114 Ayat 1 dan  Pasal 112 Ayat 1 atau Pasal 127 Ayat 1 Huruf A Undang-undang  Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Mau sedikit ataupun banyak, kita akan tetap berantas peredaran gelap narkoba. Untuk itu kita minta agar masyarakat tidak segan-segan melaporkan jika mengetahui ada transaksi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Prabumulih," pesannya. (Red)
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)