PRABUMULIH, BS.COM – Selain meringkus satu pelaku Pungutan Liar (Pungli) berinisial AB (16) di Kawasan Perlintasan Rel KA Tanjung Raman Kecamatan Prabumulih Selatan, polisi juga berhasil menangkap dua pungli lainnya di kawasan Jalan Raya Baturaja-Prabumulih, dini hari tadi, Minggu, (28/4/2019) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kedua pelaku pungli ini diketahui masih dibawah umur diantaranya; RW (16) dan AI (16) keduanya merupakan warga Desa Karangan Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT). Dari tangan keduanya polisi berhasil menyita barang bukti (BB) berupa uang diduga hasil pungli senilai Rp 14 ribu rupiah.
Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Hutauruk, SIK, MH melalui Kapolsek RKT, Iptu Vedria Sukri didampingi Kanit Reskrim Aiptu Haryoni Amin SH membenarkan adanya penangkapan terhadap dua pelaku tersebut.
“Pada saat anggota melakukan patroli hunting seputaran wilayah hukum Polsek RKT tepatnya di jalan rusak Desa Karangan saat itu dua tersangka RW dan AI beserta dua orang temannya AB dan TG (DPO) sedang melakukan pungli dengan cara menyetop mobil truk di jalan rusak Desa karangan tersebut,” ungkap kapolsek.
Kemudian keempat pelaku, lanjut dia, meminta uang dengan pengendara truk sawit yang sedang melintas di kawasan jalan rusak tersebut, sehingga mengakibatkan macet panjang di sekitaran Jalan Raya Desa Karangan, RKT.
“Ketika itulah kami langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka,” terangnya. (Red)
Posting Komentar
0Komentar