Pelaku tindak pidana perjudian jenis Jacpot , pada Selasa, (02/04), sekitar Pukul 00.30 WIB, ditangkap Unit Team Trabazz Polsek Gunung Megang Polres Muara Enim Sumatera Selatan.
Pelaku yang ditangkap dalam Pasal 303 KUHP tersebut, yakni Edi Susanto (42) warga Dusun II, Desa Berugo, Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim Sumsel ,dengan Dasar : LP/A/05/IV/2019/Sumsel/Res.M.Enim/Sek.GM/02/04/19.
Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juwono SIK, MH melalui Kapolsek Gunung Megang AKP Feryanto, SH didampingi Kanitreskrim Aiptu M Fadhli mengatakan setelah menerima laporan masyarakat serta menindaklanjuti laporan tersebut anggota team trabazz melakukan penyelidikan terkait tindak pidana perjudian itu.
Setelah dipastikan benar, kemudian langsung menangkap pelaku dan ternyata didapati barang perjudian Jacpot dikediamannya.
"Kini pelaku dan barang bukti (BB) telah kita amankan di Polsek Gunung Megang guna penyidikan lebih lanjut," kapolsek kepada media ini. (Red)
3/related/default
Posting Komentar
0Komentar