LUBUK LINGGAU, BS.COM – Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan, dilayangkan surat mosi tidak percaya dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kota Lubuk Linggau, Selasa (9/4/19) kemarin.
Mosi tidak percaya ini disebabkan tidak transparan dalam penggunaan anggaran. "Seperti tidak terselenggaranya bimtek pertahapan pokja dan divisi," terang Antonius, kordinator perwakilan PPK.
Dikalatakan, juga tidak dihadirkannya KPU Sumatera Selatan sebagai narasumber pada saat bimtek pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi kepada PPK se-kota Lubuk Linggau, serta anggaran diberikan oleh KPU tidak sama dengan kota dan kabupaten lain yang ada di Sumatra Selatan di Hotel Smart, 19 Maret 2019 lalu.
Selain itu, juga tidak adanya kejelasan dana tentang persiapan menjelang pemungutan dan penghitungan suara pemilu mulai, dari tingkat PPK dan PPS se-Kota Lubuk Linggau, anggaran pelaksanaan bimtek KPPS, anggaran distribusi logistik, anggaran makan minum selama rekapitulasi penghitungan suara, dana monitoring, serta dana publikasi di setiap kecamatan.
Antonius, meminta kepada KPU kota Lubuk Linggau untuk bisa menjawab apa yang menjadi tuntutan mereka, dimana beberapa faktor yang dianggap tidak dijalankan sesuai peraturan yang sudah ditetapkan.
“Kami minta kepada sekretariat KPU Kota Lubuk Linggau untuk dapat menjelaskan masalah anggaran agar lebih transparan,” katanya.
Sementara itu, Ketua KPU kota Lubuk Linggau, Topandri mengatakan, tidak ada yang demo, dan jika memang ada maka dirinya siap untuk menemuinya.
“Tidak ada yang demo, kalau mereka datang ke kantor ya kita tanggapi," akunya.
Sementara itu Sekretaris KPU Trisko Depriansyah, saat hendak dikonfirmasi tidak berada di tempat. Salah satu Staf KPU mengatakan, Sekretaris sedang berada di luar kota.
“Sekretaris sedang keluar kota, dia ikut assessment," kata seorang staf tersebut. (Sumateranews/Red)
Posting Komentar
0Komentar