PRABUMULIH, BS.COM – Indra Darmawan (35), Warga Jalan Prof M Yamin, RT 05, RW 04 Kelurahan Pasar 1 Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih diamankan Satres Narkoba Polres Prabumulih, Sabtu (30/3) lalu.
Tersangka diamankan karena tertangkap tangan menyimpan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,32 gram. Dari penangkapan itu, petugas juga menyita sebuah Handphone (HP) Samsung Hitam yang diduga sebagai alat pendukung untuk mengendalikan transaksi Narkoba.
Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Travolta Hutauruk, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP Zon Prama, SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka Indra atas kasus kepemilikkan narkotika golongan I jenis sabu tersebut.
"Tersangka berikut barang bukti (BB) sudah kita amankan di Mapolres Prabumulih. Kini tersangka masih dimintai keterangan lebih lanjut oleh pihak penyidik kita," ungkapnya.
Menurut AKP Zon Prama, ungkap kasus ini berawal dari pengembangan informasi dari masyarat tentang aktifitas transaksi dan peredaran gelap narkoba di wilayah Jalan Sadewa, Kelurahan Karang Raja kecamatan Prabumulih Timur.
Dari Informasi tersebut, lanjut Zon Prama, pihaknya kemudian melakukan penyelidikkan ke wilayah yang dilaporkan masyarakat. Sekitar pukul 19.00 WIB, petugas bertemu dengan tersangka Indra Darmawan. Saat didekati dan akan dilakukan pemeriksaan, tersangka terlihat gugup dan membuang sebuah bungkusan.
"Tersangka mencoba membuang bungkusan namun diketahui oleh salah satu petugas kita. Setelah diperiksa ternyata itu adalah narkoba. Atas bukti tersebut tersangka akhirnya kita amankan ke Mapolres Prabumulih," tegas kasat.
Zon Prama menambahkan, ungkap kasus ini merupakan hasil partisipasi masyarakat yang telah melaporkan dan memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
"Kami berharap agar masyarakat yang memiliki informasi tentang peredaran narkoba di Kota Prabumulih untuk tidak segan melapor kepada pihak kepolisian, jangan takut karena identitas pelapor pasti kami rahasiakan," ajaknya. (Red)
Posting Komentar
0Komentar