Photo Ilustrasi
MUARA ENIM, BS.COM -
Kejadian penganiayaan di rumah kontrakan di Dusun Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan akhirnya berunjung ke pihak polisian.Pelaku penganiayaan yang terjadi pada Rabu, (03/04) sekitar pukul 23:30 WIB dengan korban bernama Siti Nurma (49) warga Bedeng Sentral Kelurahan Tanjung Enim Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim, yakni seorang istri sirih terlapor bernama Irwanto (51) dengan warga yang sama.
Pelaku diamankan aparat Polsek Lawang Kidul Polres Muara Emim, Kamis (04/04) sekitar pukul 21.00 WIB dengan Dasar : LP/B-20/IV/2019/Sumsel/Res M.Enim/sek lawang kidul/04/04/19). Dimana pelaku bisa dikenakan Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana.
Sementara uraian kejadian tersebut sekitar pukul 23.30 WIB, bermula ketika pelapor dan suaminya yang bernama Irwanto (nikah sirih) sedang bercerita di dalam rumah kontrakannya tersebut. Namun tak lama kemudian terjadilah adu cek-cok mulut masalah terkait soal menanyakan keberadaan anak pelapor tersebut yaitu Rara.
Karena sang Rara tak kunjung pulang yang saat itu sedang bekerja, kemudian Rara pun pulang dan pelaku tersebut menduga bahwa Rara telah diantar oleh kekasih lelakinya.
Sedangkan pelapor mengatakan bahwa Rara diantar oleh perempuan yang satu pekerjaan, namun tak lama kemudian pelaku yang merasa kesal langsung memukul kebagian muka wajah pelapor berulangkali menggunakan tangan kanan dan kiri pelapor. Bukan hanya itu, juga pelaku menjambak rambut pelapor dan atas kejadian tersebut korban mengalami luka memar di bagian hidung atas, luka memar kedua tangan, kepala korban nyeri serta korban sudah berobat di RS Bukit Asam Tanjung Enim.
Akibat peristiwa tersebut lalu korban langsung melaporkan kejadian dialaminya ke Polsek Lawang Kidul.
Sedangkan kronologis penangkapan pelaku tersebut usai menerima laporan itu,
anggota Reskrim Polsek Lawang Kidul langsung melakukan penyelidikan keberadaan pelaku.
Dan atas perintah Kapolsek Lawang Kidul AKP Azizir Alim, SH, MM didampingi Kanitreskrim Ipda Rahman Edi SH, anggota Polsek langsung mengamankan pelaku yang berada di Dusun Tanjung Enim. Dan saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan. "Kini pelaku bersama barang bukti (BB) langsung dibawa ke Polsek Lawang Kidul untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," kata kapolsek. (Junaidi)
Posting Komentar
0Komentar