PRABUMULIH, BS.COM -
Penangkapan pelaku narkoba kembali dilakukan Tim Opsnal Resnarkoba Polres Prabumulih pimpinan AKP Zon Prama, SH.Dimana, kali ini Tim Opsnal Resnarkoba mengamankan 4 orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di sejumlah lokasi berbeda di Kota Prabumulih Sumatera Selatan, pada Sabtu, (6/4).
Berawal pada Sabtu, (6/4/2019) kemarin sekitar pukul 09.00 WIB saat pertama petugas berhasil meringkus pelaku atas nama Yandra (21) warga Gang Amir, Kelurahan Wonosari, kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih. Pelaku ditangkap saat berada di Jalan Sinta Kelurahan Wonosari Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih. Dari tangan pelaku disita barang bukti (BB) 1 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,17 gram.
Dari introgasi awal kepada pelaku Yandra diketahui bahwa ia mendapatkan sabu tersebut dari pelaku lainnya atas nama Sendri Amza alias Aam seharga Rp 100 ribu.
Selanjutnya, tidak mau berlama-lama kemudian Satres Narkoba Polres Prabumulih langsung menuju ke tempat Sendri Amza Alias Aam (33) yang dimaksud berprofesi sebagai tukang parkir.
Pelaku Sendri sendiri berhasil diamankan pada Sabtu, (6/4/2019) lalu sekitar pukul 10.00 WIB di rumahnya Jalan M Yamin Kelurahan Pasar I Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih. Ketika dilakukan penggeledahan terhadap rumah pelaku ditemukan 8 paket narkotika jenis sabu yang disimpan pelaku di dalam kamar.
Setelah dilakukan introgasi terhadap pelaku Sendri diketahui bahwa pelaku mendapatkan 8 paket narkotika jenis sabu tersebut dari Vimo Ernata Wijaya seharga Rp 1,1 juta.
Ketika melakukan penangkapan kepada pelaku Vimo Ernata Wijaya dengan cara undercover buy di Jalan M Yamin Kelurahan Pasar I Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih terlebih dahulu datang pelaku lainnya atas nama Dedi Sandi (39) warga Jalan Urif Sumaharjo Kelurahan Wonosari Prabumulih Utara Kota Prabumulih. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti 1 paket sabu dengan berat bruto 0,14 gram.
Selanjutnya, petugas dari Satres Narkoba Polres Prabumulih melakukan penangkapan kepada pelaku Vimo Ernata Wijaya di Jalan M Yamin Prabumulih Utara. Pelaku diamankan barang bukti 5 paket narkotika jenis sabu berat bruto 1,30 gram yang disimpan di kantong jaket sebelah kiri dan saat dilakukan pengembangan di rumah pelaku di Jalan Urif Sumaharjo Kelurahan Wonosari Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih, juga kembali ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu berat bruto 1,11 gram yang disimpan pelaku di lipatan pakaian berada dalam kamar pelaku.
Kapolres Prabumulih AKBP Tito Hutauruk, SIK, MH melalui AKP Zon Prama, SH membenarkan adanya penangkapan keempat pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu tersebut.
Berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Polres Prabumulih, kemudian dilakukan penyelidikan di lapangan, dan setelah memastikan informasi tersebut benar selanjutnya dilakukan penangkapan kepada 4 pelaku.
"Keempat pelaku saling berkaitan, keempatnya dapat dijerat Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 127 Ayat 1 Huruf A Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tungkas AKP Zon. (Junaidi)
Posting Komentar
0Komentar