Peretas Kelas Dunia Awasi Dugaan Kecurangan Pemilihan Presiden di Indonesia

Berantas Sumsel
By -
0

PALEMBANG, BS.COM – Dugaan  pelanggaran dan kecurangan yang terjadi pada Pemilu 2019 makin banyak. Hal itu menuai reaksi masyarakat. Khusus di Sumatera Selatan (Sumsel), persoalan yang terjadi Kota Palembang dan Kabupaten Banyuasin dan Musi Banyuasin (Musi Banyuasin) menjadi sorotan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel.

Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Sumsel, Junaidi SE, MSi memastikan bahwa dalam tupoksinya, Bawaslu bersifat melekat.
“Terkait pengawasan, Bawaslu bersifat menempel atau melekat dan tidak kami lepas sama sekali. Bersama pihak kepolisian, kami (Bawaslu) akan menempel agar proses distribusi kembalinya kotak suara dan C1 (catatan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS) tidak lepas dari pengawasan,” ujarnya, Kamis (18/4/2019) lalu.

Namun sejauh ini, lanjut Junaidi, memang ada beberapa pelanggaran yang terjadi di lapangan, namun bisa diselesaikan disaat itu juga.
“Ada beberapa pelanggaran tetapi itu diselesaikan saat itu juga demi terlaksananya proses pemilihan. Misalnya kekurangan surat suara dan lembar C7 (surat pernyataan pendamping pemilih di TPS) yang tidak ada. Jadi Bawaslu membantu menyelesaikan persoalan mereka,” terang Junaidi.

Terlepas itu semua, Junaidi memastikan jika antara Bawaslu dan KPU sudah melakukan rapat bersama terkait persoalan yang terjadi dalam Pemilu 2019 kemarin.
“Untuk Palembang Bawaslu Sumsel sudah meminta kepada KPU Palembang untuk melakukan rapat bersama. Dalam rapat tersebut dihadiri Bawaslu Sumsel, KPU Sumsel, Bawaslu dan KPU Kota Palembang,” jelasnya.

Jadi, lanjut Junaidi, Bawaslu Kota Palembang sudah mengeluarkan rekomendasi agar KPU melakukan pemungutan suara ulang atau Pemilu susulan.
“Tapi, jumlah tempatnya masih kami tegasi hari ini. Jadi belum tahu berapa TPS yang akan dilakukan Pemilu susulan. Itu keputusan rapat bersama kami,” tambahnya.

Ditanya surat suara yang sudah tercoblos di Kabupaten Musi Banyuasin, Junaidi menjelaskan jika surat suara yang tercoblos sudah dianggap suara rusak dan sesuai dengan PKPU yang ada.

Terkait lima kotak suara yang dinyatakan hilang, informasi Bawaslu terima dari KPU, kotak suara tersebut sesungguhnya bukan hilang, tetapi dipindahkan TPS-nya. Faktornya karena DPT terlalu banyak, maka TPS dipecah-pecah.
“Bawaslu akan tetap mengawasi. Biarlah mereka (KPU) mengurusi rumah tangganya, Bawaslu mengawasi proses dan apa keputusan yang akan ditindaklanjuti,” pungkasnya. (Simbur/Red)
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)