MUARA ENIM, BS.COM - Jajaran Unit Reskrim Polsek Lembak Polres Muara Enim, Selasa, (9/4/2019) kemarin sekitar pukul 04.00 WIB berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan sesuai dengan Pasal 363 KUHP.
Sementara penangkapan terhadap kedua orang pelaku tersebut dengan Dasar : LP-B/08/ IV2019/ Sumsel/Res.MA.ENIM/Sek. Lembak/09/04/19.
Dimana Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) pencurian tersebut di Jalur Pipa PGN KP 61+100 Desa Talang Nangka, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan.
Kedua orang pelaku yang ditangkap tersebut, diketahui bernama Rizal (26) warga Desa Talang Nangka Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim, dan Memo Harto (24) juga warga yang sama. Sedangkan rekan keduanya berinisial D yang identitasnya kini sudah diketahui aparat Polsek Lembak itu dalam pengejaran Reskrim Polsek Lembak.
Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juwono SIK, MH melalui Kapolsek Lembak Iptu Azhari SH didampingi Kanitreskrim Aipda Surmiadi membenarkan telah mengamankan para pelaku pencurian dengan pemberatan.
"Kini pelaku telah diamankan di Polsek Lembak kita berikut barang bukti (BB)-nya," ungkap kapolsek, Rabu (10/4/2019).
Adapun Kronologis kejadian yakni pada Senin, (08/04) sekitar pukul 23.00 WIB security PT PGN (Perusahan Gas Negara) Ashari, Riandi, Risdianto, Iswir serta BKO dari Yon Zipur tengah melaksanakan patroli mengecek Jalur Pipa PT PGN di Desa Talang Nangka Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim. Dan, di Jalur Pipa Gas PGN KP 61+100 Desa Talang Nangka tersebut, tiba tiba tim patroli melihat cahaya api propan las. Karena merasa curiga, tim patroli pun mengintai sambil mendekat. Ketika mendekat tim patroli melihat 3 orang pria yang sedang memotong pipa drainase (gorong-gorong) milik PT PGN dengan mengunakan las potong. Kemudian tim berhasil mengamankan 2 orang pelaku, dan satu orang melarikan diri.
Selanjutnya, tim patroli menghubungi pihak Polsek Lembak yang selanjutnyu regu piket jaga serta piket Reskrim Polsek Lembak mendatangi TKP. Lalu para tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Lembak guna pemeriksaan lebih lanjut dan pihak PT PGN membuat laporan ke polisi.
Atas kejadian tersebut pihak PT PGN mengalami kerugian lebih kurang Rp 10 juta. Sementara BB yang diamankan 1 unit tabung oksigen beserta propan las potong,1 Tabung Gas elpiji 3 Kg, 2 Buah Linggis, dan 2 Keping Lempengan Pipa yang telah dipotong oleh pelaku," tambahnya Kapolsek Iptu Azhari SH. (Junaidi)
Posting Komentar
0Komentar