Redi Kurniawan (32), Warga Dusun V Desa Pagar Gunung, Kecamatan Rambang Lubai Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan ini, terpaksa diamankan aparat Kepolisian Polsek Rambang Lubai Polres Muara Enim, karena diduga membuat onar dengan membawa Senjata Tajam (Sajam).
Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun1951. Pelaku diamankan aparat kepolisian dengan Dasar : LP/A/01/IV/2019/Sumsel/Res.M.Enim/Sek.Rb.Lubai/13/04/19, dengan Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) di Dusun V Desa Pagar Gunung Kecamatan Rambang Lubai pada Sabtu, (13/04/19) kemarin sekitar pukul 14.00 WIB.
Adapun kronologis kejadian bermula pada saat pelapor bersama saksi melaksanakan patroli di desa beringin Kecamatan Rambang Lubai Kabupaten Muara Enim, jajaran anggota Polsek Rambang Lubai menerima laporan dari warga Dusun V Desa Pagar Gunung Kecamatan Rambang Lubai Kabupaten Muara Enim bahwa ada seorang warga membawa sajam, yang diduga membuat keributan di rumah M, Syahrul Hayat, kemudian anggota Polsek Rambang Lubai menindaklanjuti infomasi warga tersebut. Lalu didapati 1 bilah senjata tajam jenis pisau terbuat dari besi berujung runcing bergagang kayu warna coklat, dan panjang 15 CM yang diamankan dari tangan Tersangka (TSK) atas nama Redi Kurniawan (32) tersebut.
"Aparat Polsek Rambang Lubai kemudian membawa pelaku beserta Barang Bukti (BB), tersebut diamankan di Polsek Rambang Lubai guna penyidikan lebih lanjut," terang seorang sumber Polsek Rambang Lubai. (Junaidi)
3/related/default
Posting Komentar
0Komentar