LAHAT, BS.COM – Hasil pengembangan operasi penangkapan tersangka Iwan Kurniawan atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu yang diamankan Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat belum lama ini membuahkan hasil memuaskan.
Dikatakan kasat, nyanyian tersangka Iwan Kurniawan pada Rabu, 17 April 2019 lalu saat diperiksa sebagai dasar pihaknya untuk melakukan penyelidikan dengan melakukan penyamaran untuk membeli barang haram itu dari tangan bandar yang sebelumnya telah dikantongi identitasnya.
“Diketahui nama bandar sabu-sabu itu Iskandar (54) warga Kota Palembang yang kini menyandang status tersangka, lalu penyelidikan dimulai dan akhirnya penyamaran anggota kami dengan membeli kristal putih haram itu berhasil pada Sabtu, 20 April 2019 sekitar jam 10.30 WIB,” terangnya.
Kasat menjelaskan bahwa tidak mudah untuk menyuruh tersangka Iskandar keluar dari sarangnya, namun dengan terus berkoordinasi dan pengalaman anggota di lapangan akhirnya pesanan sabu-sabu diantarkan tersangka Iskandar terhadap anggotanya yang menyamar.
“Begitu tiba di lokasi transaksi dan ketemu langsung dengan tersangka Iskandar di Simpang Tiga Muara Lawai dekat Pos Polisi Polsek Merapi, penyamaran anggota kita berhasil mengerbek dan mengeledah badan tersangka hingga ditemukan barang bukti (BB) sabu-sabu tersimpan di celana dalam sempak yang telah dimodifikasi oleh tersangka,” beber mantan Kasatres Narkoba Polres Pagaralam ini.
Lebih lanjut diungkapkannya, saat ini barang bukti tiga paket besar sabu-sabu seberat 32,26 gram, satu buah amplop putih dan sebuah celana dalam biru diamankan di Mapolres Lahat untuk kepentingan penyelidikan yang diketahui bandar besar dari tersangka Iskandar, yakni CT warga Kota Palembang masih dalam pengejaran. (Baraf Dafri FR)
Posting Komentar
0Komentar