Spesialis Maling Kerbau Berhasil Dilumpuhkan

Berantas Sumsel
By -
0

LAHAT, BS.COM – Komplotan pencurian spesialis hewan ternak kaki empat kerap beraksi dan meresahkan pemilik ternak Kerbau di wilayah hukum Polres Lahat ini berhasil dilumpuhkan Team Reserse Mobile (Resmob) Pimpinan Kasat Reskrim Polres Lahat.
“Komplotan ini setiap melancarkan aksinya minimal berempat orang bahkan lebih yang diduga telah berpengalaman dengan gerakan terbilang cepat dan licin, sehingga kerbau yang ditinggal pemiliknya dengan mudah disabet para pelaku yang menggunakan mobil pick up,” jelas Kapolres Lahat,  AKBP Ferry Harahap, SIK, MSi melalui Kasat Reskrim, AKP Satria Dwi Dharma SIK didampingi Humas Iptu Sabar T di Gedung Pidum, Minggu (28/4/2019).

Komplotan ini, tambahnya, kembali bergerak setelah pihaknya mengetahui telah ada laporan polisi bernomor LP/B- 82/IV/2019/SS/RES LHT, Tanggal 19 April 2019, disampaikan oleh pemilik kerbau, Janawi (69) warga Desa Lebak Budi, Kecamatan Merapi Barat yang menjadi korban pencurian pada Rabu, 17 April 2019 sekitar Jam 17.00 WIB.
“Janawi merasa telah menjadi korban pencurian satu ekor kerbau besar, berawal sekitar jam 17.00 WIB membawa hewan ternak itu ke pondok kebun miliknya di Desa Ulak Pandan Kecamatan Merapi Barat. Merasa telah diberikan makan secukupnya, lalu sekitar 17.30 WIB kerbau ditinggalkan dalam keadaan diikat tali pada tiang pondok tersebut,” urainya.

Namun, sambungnya, ketika korban kembali ke kebun untuk memindahkan kerbau dari bawah pondok kebun ke kandang sekira Jam 20.30 WIB sontak kaget karena kerbau kesayangannya lenyap dari tempat semula, saking kagetnya korban menjerit akhirnya berdatangan warga, diantaranya Pakam (55) warga Desa Tanjung Pinang Kecamatan Merapi Barat menjadi saksi saat korban menyampaikan laporan kehilangan di Polres Lahat.
“Atas laporan itu kami segera giat operasi penangkapan, sebelumnya menghimpun keterangan saksi dan olah TKP dan lakukakan penyelidikan yang selang waktu tak lama, pada hari Jumat 26 April 2019 sekira jam 19.30 WIB kami berhasil menangkap tersangka SH (38) alias TK warga Desa Talang Sejemput Kecamatan Lahat Selatan di lapangan eks MTQ,” ungkapnya.

Satria melanjutkan, hasil intograsi tersangka SH mengaku maling kerbau milik korban bersama HR (46) yang kemudian ikut ditangkap tersangka HR di kediamaannya di Kelurahan Gunung Gajah. Naas, keduanya hendak kabur ketika ingin menunjukan barang bukti yang diiringi tembakan peringatan oleh anggotanya untuk berhenti kabur namun tak diindahkan. Maka dengan terpaksa, anggotanya melakukan tembakan terarah dan terukur ke arah tersangka untuk melumpuhkan tersangka.

Kedua tersangka, terang Satria, berikut barang bukti satu unit mobil Suzuki pick up warna hitam dengan Nopol : BG 9335 EA Noka : MHYESL415CJ-230046 Nosin : G15AID-846124 dan Uang tunai sebesar Rp satu juta diamakan di Mapolres untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 25 juta dan tersangka akan dikenakan Pasal 363 KHUP Pidana Hewan Ternak. Untuk itu kami juga telah mengantongi dua nama yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang. Keduanya warga Kecamatan Merapi Selatan,” pungkasnya. (Baraf Dafri FR)
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)