Terkait Laporan Money Politik, Bawaslu Prabumulih Lakukan Pengkajian

Berantas Sumsel
By -
0

PRABUMULIH, BS.COM - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Prabumulih Sumatera Selatan menerima laporan dari berapa Calon  Legislatif (Caleg) Partai Politik berkaitan dengan dugaan money politil atau politik uang yang terjadi di wilayah Kota Prabumulih, Sumatera Selatan (Sumsel).


Terkait hal itu, Ketua Bawaslu Kota Prabumulih, Herman Julaidi, SH mengatakan pihaknya menerima laporan pelapor pada Senin, 29 April 2019 lalu sekitar pukul 15.00 WIB.
"Nah, kalau untuk laporan dugaan pelanggaran pidana lemilu money politik memang benar ada dan sudah kami terima laporannya kemarin," ujar Herman saat dikonfirmasi awak, media, Selasa (30/4/2019) sore.

Diterimanya laporan tersebut, pihak Bawaslu k
kota Prabumulih mengaku tengah melakukan pengkajian bersama beberapa pihak terkait yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih dan Kepolisian Resort (Polres) Prabumulih.
"Untuk sementara waktu ini masih kita lakukan pengkajian. Jadi kami juga belum bisa mengungkap lebih jauh," ucap Herman.

Selain itu, Herman juga belum bisa berbicara banyak berkaitan dengan kasus dugaan politik uang Caleg DPRD Kota Prabumulih tersebut. Ia beralasan pihaknya masih mengklarifikasi kasusnya ke pihak-pihak terkait.
"Dan juga minta maaf nama caleg-caleg atau pun asal partai untuk saat ini belum bisa kita sebutkan juga. Namun yang jelas laporannya itu masih kita kaji sementara waktu ini," ungkap dia.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang didapat dari beberapa sumber di lapangan, adanya dugaan money politik yang terjadi itu, berawal ketika sejumlah orang perwakilan partai politik (parpol) mendatangi Kantor Bawaslu Prabumulih di Jalan Padat Karya Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur, pada Senin (29/4/2019) kemarin.

Kedatangan mereka itu diketahui untuk melaporkan dugaan politik uang yang dilaporkan masing-masing perwakilan partai yakni RH (55) melaporkan salah satu Caleg DPRD Kota Prabumulih Dapil 3 wilayah Kecamatan Prabumulih Timur.

Dengan barang bukti (BB) yang juga dilampirkan berupa amplop berisi uang Rp 400 ribu, kartu nama serta kertas suara beserta dua saksinya.

Bukan hanya itu saja, AA (44) salah satu pengurus partai lainnya juga melaporkan salah satu Caleg DPRD Kota Prabumulih Dapil 3 wilayah Kecamatan Prabumulih Selatan, Prabumulih Barat dan Rambang Kapak Tengah (RKT) atas dugaan politik uang dengan barang buktinya berupa amplop yang berisi uang sebesar yaitu Rp 300 ribu dan kartu nama berikut kedua orang saksinya. (Junaidi)
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)