Usai Dilaporkan Usman, Darwan Diamankan Polisi

Berantas Sumsel
By -
0

MUARA ENIM, BS. COM - 
Sebut saja Darwan (51) Warga Desa Sebau, Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan ini, ia ditangkap Unit Reskrim Polsek Gelumbang Polres Muara Enim lantaran telah melakukan tindak pidana tentang penganiyaan dan atau lerbuatan tidak menyenangkan.

Dimana, hal tersebut sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 35 atau 335 KUHP dengan Dasar : LP/B/53/IX/2016/Sumsel/Res.Muara Enim/Sek.GLB/06/09/16.

Adapun Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) terjadi pada Kamis, (25/3/2019), yang diketahui sekitar pukul 10.00 WIB di rumah sang pelapor (Usman) warga Kampung III Desa Sebau Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim Sumsel.

Kapolres Muara Enim,  AKBP Afner Juwono, SIK, MH melalui Kapolsek Gelumbang AKP Dwi Satya Arian, SIK, MH membenarkan telah menerima laporan korban penganiyaan atau pun perbuatan tidak menyenangkan.
"Kita perintahkan Kanitreskrim Ipda Nasron Junaidi MH beserta anggota Reskrim untuk melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku. Pelaku kita tangkap sekitar pukul 17.00 WIB, pada Minggu, (31/03/2019). Dia (Darwan, red) kita tangkap tengah berada di rumahnya yang tanpa perlawanan, dan kini pelaku dan barang bukti (BB) telah kita amankan di Polsek Gelumbang guna pemeriksaan lebih lanjut ," terang Kapolsek AKP Dwi Satya Arian SIK ,MH didampingi Kanitreskrim Ipda Nasron Junaidi, Senin (01/04/19).

Dikatakan kapolsek, pelaku ditangkap lantaran tidak senang karena aliran listrik yang menunggak 16 bulan akan diputus oleh pihak PLN Cabang Prabumulih. Dan aliran listrik di kediaman pelaku itu ternyata menumpang milik korban.
"Karena tidak senang pelaku kala itu menganiaya korban, dan juga  sebaliknya pun pula membawa sebuah senjata tajam jenis parang ke rumah korban," pungkasnya. (Junaidi)
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)