Warga Prabumulih Ditangkap Polsek Rambang Dangku

Berantas Sumsel
By -
0

MUARA ENIM, BS.COM - 
Saparman (40), Warga Kelurahan Tanjung Raman, Kecamatan Prabumulih Selatan Kota Prabumulih Sumatera Selatan ini, ditangkap oleh jajaran Reskrim Polsek Rambang Dangku Polres Muara Enim.

Penangkapan Saparman karena kedapatan menyembunyikan sebuah Senjata Api Rakitan (Senpira) Laras Pendek.

Dimana pelaku tersebut ditangkap pada Sabtu, (27/04) malam kemarin sekitar pukul 20.00 WIB. Adapun Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) di kawasan Jalan Cor Beton Desa Kasih Dewa Kecamatan Rambang Dangku Kabupaten Muara Enim. Dengan Dasar : LP/A/04/IV/2019/SS/Res.M.Enim/Sek.Rb.Dangku/27/04/19.

Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juwono, SIK, MH didampingi Kapolsek Rambang Dangku AKP Apriansyah SH, MSi dan Kanitreskrim Polsek Rambang Dangku Ipda Guntur Iswahyudi SH membenarkan telah melakukan penangkapan pelaku pembawa senpira di wilayah hukum Polsek Rambang Dangkunya Polres, Sabtu (27/04) malam lalu tersebut. Pelaku dijerat Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.
"Pelaku ini ditangkap anggota reskrim tengah melakukan giat patroli, dan anggota kita mencurigai 2 orang yang membawa Motor Mio tanpa nomor polisi (nopol) yang melintas di kawasan Jalan Cor Beton Desa Kasih Dewa," ungkapnya.

Anggota reskrimnya pun, lanjut kapolsek langsung mengejar kedua orang itu dan berhasil menghentikannya. Ketika petugas hendak menggeledah kedua orang itu tiba-tiba rekan pelaku kabur tancap gas dengan Motor Mio miliknya. Meskipun demikian, saat rekan yang dibonceng ini akan kabur namun dapat berhasil diamankan pihaknya.

Dikatakan, dari penangkapan seorang pelaku saat digeledah terdapat Barang Bukti (BB) 1 Pucuk Senpira Laras Pendek yang berisi 1 Butir Peluru Cal 5.56 MM, 1 Butir Peluru/Amunisi Aktif Cold 7.62 MM, 1 Buah Kunci Liter T, dan 1 Buah Sebo atau Penutup Muka.
"Kini dia pelaku (Saparman) berikut barang bukti telah kita amankan di Polsek Rambang Dangku guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. (Junaidi)
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)