Adu Mulut Pelaku Tega Tikam Kawan Sendiri

Berantas Sumsel
By -
0

PRABUMULIH, BS.COM -  Polsek Prabumulih Timur dibawah pimpinan AKP Alhadi Ajansyah, SH berhasilkan mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat kasus pengeroyokan terhadap korban Maryadi (22). 

Dimana seorang korban pengerokan tersebut, yakni warga Jalan Nigata, RT 03, RW 02 Kelurahan  Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, Minggu (12/5/2019) kemarin sekitar pukul 22.30 WIB.

Pelaku belakangan diketahui bernama Dwik Hidayat (22) merupakan warga Jalan Prof M Yamin RT 07, RW 03 Kelurahan Mangga Besar (Mabes) Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih. Sementara itu, Adi Saputra tercatat warga Jalan Mayor Iskandar Kelurahan Mangga Besar (Mabes) Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih.

Kejadian pengeroyokan tersebut sendiri terjadi pada saat pelaku nongkrong di Jalan Nigata Perumahan Dokter Rahman Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih dan sambil tegak minuman keras (miras) jenis arak alias ciu bersama korban.

Pada saat itu terjadi cekcok mulut sehingga menyebabkan pelaku tersinggung, dan kemudian pelaku langsung mencabut pisau dengan menikam korban kearah punggung. Akibat peristiwa itu, sehingga korban mengalami luka tusukan sebanyak 6 lubang di bagian punggungnya.

Kini kedua pelaku telah diamankan, Minggu, (12/5/2019) sekitar pukul 22.30 WIB berawal saat Timsus Gurita Polsek Prabumulih Timur dipimpin langsung oleh Kapolsek Prabumulih Timur AKP Alhadi Ajansah SH dan Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur Ipda Hendra Jaya melakukan pendekatan kepada kedua keluarga pelaku.

Akhirnya pihak keluarga pun menyerahkan pelaku kepada petugas kepolisian. Dan, selanjutnya kedua pelaku diamankan ke Polsek Prabumulih Timur guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Hutauruk SIK, MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP Alhadi Ajansyah SH membenarkan penangkapan kedua pelaku pengeroyokan tersebut.
"Kedua pelaku sudah diamankan di Polsek Prabumulih Timur guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.
"Akibat ulah mereka (pelaku, red) kita diancam Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan," tambah kapolsek. (Red)
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)