//LPSE dan Pokja 3 Muratara Digugat ke Pengadilan
MURATARA, BS.COM – Merasa dirugikan baik secara materil maupun inmateril, Perusahaan Kontraktor PT Ahba Mulia (AM) melalui kuasa hukumnya, Grees Selly,SH menggugat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas Utara (Muratara) khususnya Kelompok Kerja (Pokja III) LPSE, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PU, ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau.
Gugatan dilayangkan, karena Pemkab Muratara dinilai telah melakukan pembatalan sepihak terhadap proses lelang proyek Jalan Simpang Biaro-Rawas ilir senilai Rp 11,4 miliar.
Menurut Grees Selly, selain telah meremeh dan mempermainkan dengan membatalkan sepihak lelang proyek jalan tersebut, pihak Pemkab Muratara dan Pokja 3 PPK juga dinilai telah melanggar hukum proses lelang, yang sebelumnya telah dimenangkan oleh PT Ahba Mulia. Laporan gugatan perdata itu disebutkan Grees sudah diterima pihak PN Lubuk Linggau.
“Ya benar, saya sudah diberikan kuasa dari PT Ahba untuk menjadi kuasa hukum dan perkara ini sudah dilaporkan ke Pengadilan dengan nomor registrasi 13/PDT.G/ 2019 / PN .LLG dibagian perdata untuk membongkar secara langsung kebenaran proses lelang di LPSE Pokja 3 Muratara,” jelas Grees, usai mendaftarkan gugatan ke PN Lubuk Linggau, Jumat (3/05/2019) kemarin.
Dikatakan Grees, pihak Pemkab Pokja III LPSE dinilai telah sengaja dan secara sadar melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara melakukan persengkongkolan niat jahat pembatalan pemenang secara sepihak dan menyebabkan PT Ahba mengalami kerugian baik materil maupun in materil hingga miliaran rupiah.
“Semestinya PT Ahba adalah pemenangnya namun dari pokja dilakukan pembatalan hingga lelang kembali dengan alasan yang tidak masuk akal,” terang Grees.
Wanita yang juga pengacara Pemkab Musi Rawas ini menambahkan, pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti pendukung tindakan melawan hukum panitia Pokja LPSE dan PPK ke Pengadilan Negeri Lubuk Linggau.
“Kita lihat saja pembuktiannya di pengadilan, setelah resmi didaftarkan ke pengadilan hari ini dalam perkara perdata, seluruh file data dan bukti pendukung lainnya sudah diberikan ke pengadilan tinggal menunggu 14 hari untuk dilakukan sidang,” tegasnya.
Lebih lanjut dijelaskan Grees Selly, pihaknya juga akan membawa kasus tersebut ke Tipikor jika sampai pada keputusan pengadilan tetap tidak ada itikad baik dari Pemkab Muratara terhadap penyelesaian masalah tersebut.
“Kalau memang mereka tetap bersikeras, apa yang dilakukan Pokja III itu benar ya silakan saja, yang jelas kami akan bawa perkara ini hingga terbongkar semua dan akan kami ajukan ke ranah hukum pidana tipikor umum jika terbukti ditemukan tindak kejahatan dalam proses disidang perdata nantinya,” tegasnya. (Sumateranews/Red)
Posting Komentar
0Komentar