PRABUMULIH, BS.COM – Mursit (28) Warga Jalan Pelangi, RT 27, RW 11 Kelurahan Mangga Besar (Mabes) Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih terpaksa dilumpuhkan dengan ditembak kaki kirinya oleh tim Gurita Polres Prabumulih.
Pasalnya, pada saat dilakukan pengembangan, pelaku kasus pembongkaran rumah ini berhasil diamankan namun pelaku masih melakukan perlawanan kepada petugas dan mencoba kabur.
Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Hutauruk SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman SH menyebutkan, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban Erizal Kosim (56) warga Jalan Jenderal Sudirman RT 01, RW 04 Kelurahan Pasar 2 Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih.
Dalam laporannya korban mengaku rumahnya telah dibongkar maling, Minggu 27 Januari 2019 sekitar pukul 06.00 WIB. Petugas yang mendapat laporan tersebut pun melakukan penyelidikan.
Hingga akhirnya, Rabu (1/5/2018) dini hari pukul 01.30 WIB Team Gurita Polres Prabumulih berhasil mengamankan pelakunya tak lain Mursit dan seorang penadahnya yakni Lilis Suryani.
“Anggota berhasil mengamankan pelaku 480 KUHP terlebih dahulu di rumahnya setelah berhasil diamankan, pelaku Lilis tersebut mengakui bahwa 1 unit Handphone (HP) Merk Huawei Hitam tersebut ia dapatkan dari adik kandungnya sendiri bernama Mursit yang ia beli seharga Rp 800 ribu,” akunya.
Setelah mendapatkan keterangan tersebut, lanjut kasat kemudian Team Gurita Polres Prabumulih melakukan pengembangan terhadap pelaku curat tersebut dan berhasil mengetahui keberadaannya dan kemudian tim langsung menuju ke lokasi penangkapan.
“Pada saat berjalan menuju ke mobil tersangka Mursit mencoba melakukan perlawanan kepada petugas dan mencoba berhasil kabur, anggota pun pada saat itu langsung memberikan tembakan peringatan namun tidak diindahkannya barulah petugas pun akhirnya melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembakan kaki sebelah kiri tersangka sebanyak sekali dan tersangka pun langsung roboh,” terangnya.
Atas perbuatannya, Kasat Reskrim ini menegaskan bahwa tersangka Mursit dapat dikenakan ancaman hukuman pidana sesuai Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara. “Pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana,” tukasnya. (Red)
Posting Komentar
0Komentar