Diduga Langgar Etika Pemilu, Ketua Bawaslu Prabumulih Dilaporkan ke DKPP

Berantas Sumsel
By -
0

JAKARTA, BS.COM – Kasus dugaan adanya money politik (politik uang) pada Pemilihan Umum khususnya Pileg (pemilihan legislatif) di Kota Prabumulih kini terus berbuntut panjang. 

Tak hanya meminta praktik dugaan terjadinya politik uang pada pileg April 2019 lalu itu diusut tuntas, sejumlah caleg (calon legislatif) juga melaporkan Ketua Bawaslu Kota Prabumulih ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta.

Berlanjutnya laporan ke DKPP itu terungkap, setelah sejumlah caleg melalui Kuasa Hukumnya, M Maiwan Kaini SH, MH melaporkan Ketua Bawaslu Kota Prabumulih, HJ, secara resmi, Selasa (14/05/2019) kemarin. Dalam laporan dengan Nomor 02-14/PP.01/V/2019 itu, HJ dinilai telah melanggar kode etik terkait tindakannya secara personal terhadap laporan dugaan money politik, beberapa waktu lalu.
“Laporan kami ke DKPP sudah diterima tadi siang. Yang kita laporkan adalah HJ, selaku Ketua Bawaslu Kota Prabumulih,” sebut Maiwan Kaini SH, MH ketika dikonfirmasi, Selasa, (14/5/2019) sore kemarin.

Menurut Maiwan, akibat tindakan Ketua Bawaslu Prabumulih HJ banyak merugikan para caleg dan masyarakat. Disamping dugaan terjadinya pembiaran praktik money politik selama proses dan pada saat pemilihan umum Pilpres dan Pileg, pada 17 April lalu. Juga menjadikan alasan lain pihaknya melaporkan HJ ke DKPP.
“Terlalu kompleks, mulai dari adanya pembiaran tindakan money politik selama pileg hingga dugaan terjadinya praktik damai di tempat, diantaranya seperti tidak adanya tindaklanjut pelaporan ditemukannya keterlibatan petugas PPS salah satu kelurahan dalam praktik money politik, yang hilang bak ditelan bumi, dan banyak lagi kasus lainnya,” ungkap Maiwan.

Selain itu, ditambahkan dia, ada beberapa dugaan pelanggaran berat lainnya yang dilaporkan pihaknya ke DKPP dengan menyertakan sejumlah bukti-bukti dan saksi dalam dugaan pelanggaran etik tersebut.
“Kami laporkan itu terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Jadi secara formal sudah memenuhi termasuk bukti dan surat-nya. Ini akan kami buktikan di persidangan DKPP,” terangnya.

Masih disampaikan Maiwan, terlapor HJ disamping diduga melanggar aturan kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam peraturan Kode Etik Nomor 2 Tahun 2017, Pasal 15 Huruf yang menyebut dalam melaksanakan prinsip atau melaksanakan tugas penyelenggara pemilu harus profesional dalam bersikap dan bertindak.
“Jadi kami anggap ketua Bawaslu Prabumulih itu terburu-buru bertindak dengan secara pribadi dan bukan atas nama institusi. Apalagi melihat surat balasan yang dikirimkan atas laporan dugaan money politik kepada klien kami tanpa memiliki surat nomor dan kami terkesan tidak netral dalam hal ini,” tukasnya. (Sumateranews/Red)
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)