PALI, BS.COM - Reskrim Polsek Talang Ubi Polres Muara Enim pada Senin, (06/05) lalu sekitar pukul 16.00 WIB telah melakukan ungkap kasus tentang Pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 Ayat 1.
Pelaku diduga pemerasan tersebut yang ditangkap diketahui bernama Ishak Yusup(59), warga Jalan Baru, Kelurahan Talang Ubi Timur, Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI Sumatera Selatan.
Pelaku yang ditangkap yakni dengan Dasar : LP/B/90/V/2019/Res Muara Enim/Sek talang Ubi 05/05/19) tentang Pemerasan Pasal 368 Ayat 1 KUHP. Adapun korban atau pelapor diketahui bernama Kiki Andriadi (24) merupqkan Desa Batu Cawang Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang Sumsel, dengan Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) pada Minggu, (05/05) di Pasar Pendopo Kecamatan Halang Ubi PALI.
Sementara dalam kronologi kejadian tersebut, pelaku melakukan pemerasan dengan cara meminta uang bulanan jaga malam di Pasar Pendopo terhadap korban selaku pedagang yang berjualan di pasar tersebut. Dengan satu orang diharuskan membayar Rp 50 ribu perbulannya. Kemudian Minggu, 05 Mei 2019 sekitar pukul 11.00 WIB pelaku datang ke lapak jualan korban dan meminta lagi uang bulanan sebesar Rp 500 ribu. Dengan cara memaksa namun korban tidak mau memberi dan korban pun merasa ketakutan dan merasa diperas sehingga langsung melaporkan ke Polsek Talang Ubi guna di proses hukum lebih lanjut.
Usai menerima laporan tersebut, penyidik kemudian melakukan pemeriksaan dan keterangan dari saksi-saksi kemudian anggota Reskrim Polsek Talang Ubi mendapat informasi dari korban bahwa pelaku datang lagi ke lapak jualan untuk meminta uang bulanan tersebut sambil marah-marah.
Berdasarkan informasi tersebut Kanit Reskrim Ipda Muh Arafah, SH beserta Tim Elang kemudian menuju ke pasar dan melakukan penangkapan terhadap pelaku. Dan, saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan setelah dilakukan introgasi awal serta pengembangan, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya.
"Kini pelaku dan barang bukti (BB) kemudian diamankan ke Polsek Talang Ubi guna pemeriksaan lebih lanjut," ungkap seorang sumber yang yang terpercaya itu.
"Sedangkan barang bukti dari kejahatan yang diamankan, yaitu 3 lembar kwitansi bukti pembayaran. (Junaidi)
Posting Komentar
0Komentar