Gelar MoU dengan Kejaksaan Sejumlah SKPD Pemkot Prabumulih Pilih DL

Berantas Sumsel
By -
0

PRABUMULIH, BS.COM -Pemerintah Kota Prabumulih melakukan Penandatanganan kesepakatan bersama atau MoU dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara Tahun 2019 dengan Kejaksaan Negeri Prabumulih.  

Kerjasama tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawasan kerja oleh Kejaksaan yang bertujuan agar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bersangkutan aman dari jerat hukum.

Namun, alih-alih minta dipelototi sejumlah Kepala SKPD tidak hadir dalam acara tersebut diwakili melalui sekretaris dan bidang lainnya.

Walikota Prabumulih, H Ridho Yahya mengatakan ketidak hadiran para Kepala SKPD tersebut lantaran sedang Dinas Luar (DL).
"Mohon maaf beberapa kepala SKPD dinas," ujar Ridho dalam acara tersebut.

Seharusnya, kata Ridho, para Kepala SKPD tidak mengajukan Dinas Luar terlebih dahulu, mengingat acara yang digelar saat ini sangatlah penting.
"Seharusnya kepala dinas yang hadir. Seharusnya bisa memilah mana yang penting dan tidak penting," ungkapnya.

Lebih lanjut Ridho menerangkan dengan ketidakhadiran kepala SKPD tersebut seolah-olah kepala SKPD tidak mau melaksanakan MoU dengan Kejaksaan Negeri.
"Yang benar itu kabid dulu yang berangkat, baru kadin nyusul setelah MoU. Seolah tidak mau MoU. Padahal lebih baik pencegahan terlebih dahulu," terangnya.

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih, M Husein Admaja, SH, MH mengatakan MoU dilakukan untuk memperpanjang kerjasama dengan 18 SKPD yang sebelumnya sudah habis pada April.
"Sebenarnya fungsi datun itu banyak, bantuan hukum, pelayanan hukum, pertimbangan hukum, penegakkan hukum dan lainnya yang sebenarnya harus dimanfaatkan oleh stekholder lain," kata dia. (Red)
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)