JAKARTA, BS.COM - Saat itu terdapat ratusan massa berunjuk rasa di depan Kantor Bawaslu RI, yakni di Jalan M H Thamrin, Jakarta Pusat.
Mereka semua satu suara, yaitu meminta Bawaslu untuk mengawal BPN yang melaporkan dugaan kecurangan Pilpres 2019 lalu.
Dua jam bersuara, akhirnya demo pun selesai dan bubar. Hanya saja, beberapa jam setelah beredar sebuah video yang memperlihatkan seorang wanita sedang berdemo di depan Kantor Bawaslu pada Jumat, 10 Mei 2019.
Tidak berapa lama, muncul sosok pria berkata "Penggal kepala Jokowi" di video tersebut. Dimana video berdurasi 1 menit 34 detik, pria berjaket cokelat dan berkopiah menyerukan supaya memenggal kepala Presiden Jokowi.
Relawan Jokowi pun langsung melaporkan soal video tersebut ke polisi. Ketua Umum Relawan Jokowi, Mania Immanuel Ebenezer melaporkan pria yang viral lewat video ingin memenggal kepala Presiden RI ke Polda Metro Jaya. Pemuda berinisial HS itu ditangkap di Parung, Bogor, Jawa Barat. Tak ada perlawanan kala itu.
Bahkan pria tersebut mengakui kesalahannya saat dijemput oleh aparat kepolisian. Dalam video penangkapan berdurasi 59 detik yang diunggah di akun Instagram @jacklyn_choppers, Minggu, (12/5/2019) belum lama ini.
Polisi pun sempat memperlihatkan surat perintah sebelum membawa HS.
“Saya dari Polda Metro Jaya, Jatrantas. Ada surat perintah tugas.” Kata seorang polisi dalam video. Dengan pasrah, pria muda itu pun mengakui kesalahannya.
“Kalau yang kemarin itu jelas memang menurut saya, di situ saya memang emosional. Memang saya akui salah,” ujar HS.
Mendengar itu, penyidik meminta HS memberikan penjelasan lebih lanjut di kantor kepolisian. “Begini, ini kan hanya klarifikasi dulu, sampean ikut,” jawab polisi.
Kini HS pun dijerat dengan Pasal Makar. Selain Pasal Makar, HS juga dijerat Pasal 27 Pasal 27 Ayat 4 junto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Red)
Posting Komentar
0Komentar