JAKARTA, BS.COM – Informasi merupakan kebutuhan mendasar setiap orang sebagai pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta bagian penting bagi ketahanan nasional.
Hak memperoleh informasi adalah Hak Asasi Manusia (HAM) dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik sesuai Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP.
Hal tersebut dikatakan Kepala Bidang Umum (Kabidum) Puspen TNI, Kolonel Inf Drs I Ketut Murda mewakili Kapuspen TNI, Mayjen TNI Sisriadi, saat membuka Rapat Kerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) 2019 di Balai wartawan Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (2/5/2019) kemarin.
Rapat Kerja (Raker) PPID yang diikuti sekitar 75 personel dari 37 Satuan Kerja (Satker) yang berada dibawah Mabes TNI diselenggarakan oleh Pusat Penerangan Tentara Nasional Indonesia (Puspen TNI) sebagai Pelaksana Utama PPID di lingkungan Mabes TNI.
Selanjutnya, Kabidum Puspen TNI mengatakan bahwa tugas Pejabat PID adalah menyediakan informasi publik bagi pemohon informasi, yang diharapkan implementasi Undang-undang Keterbukann Informasi Publik dapat berjalan efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas secara nyata dapat terpenuhi.
“Pejabat PID diwajibkan untuk mengklasifikasi dan mengelompokan informasi untuk menyimpan, mengelola dan menyajikan informasi, baik itu informasi yang bersifat wajib disediakan dan diumumkan secara terbuka, informasi yang diumumkan secara serta merta maupun informasi yang wajib tersedia setiap saat. Namun demikian informasi juga dapat dikecualikan dengan memperhatikan prinsip ketat, terbatas dan tidak sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP,” imbuhnya. (Red)
Posting Komentar
0Komentar