Kades Selawi : Batas Tanah Jelas, POVN PLN Silakan Kembali Berjalan

Berantas Sumsel
By -
0

LAHAT, BS.COM  – Pembangunan Objek Vital Negara (POVN) milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) berupa Tapak Tower Sutet (TTS) 275 KP Lahat Lumut Balai dengan Nomor Tower 103 yang berlokasi di Desa Selawi Kecamatan Lahat sempat tertunda.

Kini proyek tersebut mulai dikerjakan setelah Suprin alias Janggut (62) pemilik lahan tempat berdirinya TTS itu memberi kejelasan dan pengakuan batas-batas tanah dengan Thamrin dan Sarmayani.

Kejelasan batas-batas tanah disekitar lokasi TTS itu terungkap saat Kepala Desa (Kades) Selawi, Jemi Markos mengatakan kepada awak media, Senin (13/5/2019) di Balai Desa Selawi, bahwa sebelumnya telah menerima laporan dari Janggut tentang POVN TTS di lokasi tanah miliknya telah dihentikan oleh orang yang mengaku bernama Dodo Arman memiliki lokasi tanah yang sama di lokasi pembangunan tersebut.
“Berdasarkan laporan saudara Janggut beberapa waktu lalu itu menjadi dasar kami mengundang berbagai pihak yang hadir ini untuk turut menyaksikan dalam menyelesaikan permasalahan kepemilikan tanah di lokasi POVN TTS dengan tujuan pembangunan objek vital milik negara PLN agar jangan tertunda lagi demi kepentingan negara,” tambah kades.

Selain itu, kades mengucapkan terima kasih atas kesediaan hadir di balai desa dan lokasi POVN TTS kepada Kasdim 0405/Lahat, Pidsus dan anggota Satreskrim Polres Lahat, Kasi Barang Bukti Kejari Lahat, Kapolsek Kota Lahat, perwakilan Koramil Kota. Namun, setelah dipanggil berapa kali oleh kades, keberadaan pihak Dodo Arman di balai desa tidak ada tanggapan alias tidak hadir memenuhi undangan kades.

Kades menjelaskan, walaupun tanpa kehadiran Dodo Arman untuk penunjukan batas-batas tanah tetap bisa dilaksanakan. Karena kedua belah pihak yakni Thamrin, Sarmayani dan Janggut dalam hal ini pemilik tanah sebelumnya hadir semua di lokasi POVN TTS.

Di hadapan berbagai pihak tersebut yang hadir di lokasi POVN TTS, Thamrin menerangkan tanah miliknya telah dibeli oleh Dodo Arman beberapa tahun lalu bukan di lokasi POVN TTS yang dibangun saat ini adalah lahan atau tanah milik Janggut dengan perbatasan yang telah disepakti saat jual beli antara dirinya dan Dodo Arman.
“Bisa kalian lihat jalan setapak dan batang karet cat merah ini adalah titik nol perbatasan tanah kami yang telah disepakati sejak lama sesuai dengan surat yang ada. Bagitu juga kesepakatan saya dengan Dodo Arman. Tentu perbatasan ini jauh sekali dengan lokasi POVN TTS,” beber Thamrin disetujui Janggut dan Sarmayani.

Sementara Ketua Tim Pembebasan lahan TTS 275 KP Lahat Lumut 103, Royan Surianto S, Kom menguraikan lokasi POVN TTS telah dibebaskan atas nama Suprin alias Janggut dengan Surat Pengakuan Hak Tanah pada 2015, tapi proses pembebasannya baru 2017 lalu.
“Namun saat proses pembangunan POVN TTS di lokasi ini terjadi penyetopan alasan tanah itu diklaim milik Dodo Arman. Kami mempersilakan Dodo Arman membuat laporan tentang permsalahannya tapi jangan lagi adakan penyetopan, biarkanlah proses hukum yg berjalan. Karena pembangunan ini proyek negara,” imbuh Royan.

Usai membeberkan kebenaran perbatasan tanah, terlihat portal terbuat kandang kawat menutup jalan menuju POVN TTS yang bertuliskan “Dilarang Masuk Sanksi Pidana Pasal 551, 167 dan 406 Ancaman Kurungan” dibuka oleh pihak Samaryani. Karena Samaryani menyesalkan pembuatan portal penutupan jalan miliknya tanpa seizin pihaknya.  (Baraf Dafri FR)
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)