LAHAT, BS.COM – Kasus dugaan Arsal (61) memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi pada sidang dugaan penyerobotan lahan warga oleh PT Arta Prigel yang dilaporkan Asnawi (74) beberapa waktu lalu ke Polres Lahat, kini terus diproses hukum oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).
Pernyataan resmi proses hukum kasus tersebut masih dalam pemeriksaan saksi-saksi itu diperoleh media online ini dari Kepala Satreskrim Polres Lahat, AKP Satria Dwi Dharma, SIK saat dihubungi via aplikasi resmi Whatsapp (WA), Selasa, (7/5/2019).
Terpisah, ketika disambangi kediaman Syamsul Rijal, salah seorang saksi kasus memberikan keterangan palsu itu mengaku pada media online bahwa dirinya telah memberikan keterangan sebagai saksi di depan penyidik Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Lahat.
“Kepada penyidik, saya memberikan kesaksian saat persidangan berlangsung waktu itu saya mengetahui dengan cara melihat dan mendengar dengan jelas bahwa Arsal mengatakan tanah yang sedang disengketakan antara perusahaan dan warga itu milik Asnawi,” tambah Syamsul.
Syamsul menjelaskan selain dirinya, ada juga Dahlian yang dipanggil oleh Penyidik Unit Pidum tersebut untuk dimintai keterangan sebagai saksi saat sidang berlangsung waktu itu. Dan, masih banyak lagi orang yang siap menjadi saksi jika dibutuhkan Satreskrim Polres Lahat, karena sidang kala itu berlangsung terbuka untuk umum. Jadi, banyak orang melihat dan mendengarnya.
Seperti yang pernah diberitakan media online ini bahwa Perkara sengketa tanah dalam sidang dugaan penyerobotan lahan milik keluarga Dahlian (55), warga Desa Talang Sawah Kecamatan Lahat Selatan oleh PT Arta Prigel beberapa waktu lalu telah diputuskan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lahat. Namun, kini timbul permasalahan baru alias berbuntut panjang.
“Karena Arsal, salah seorang saksi yang dihadirkan PT Arta Prigel untuk membela perusahaan sawit itu menyebut nama saya selaku pemilik tanah sengketa dihadapan majelis hakim dan pengunjung sidang. Padahal saya tidak ada lahan di lokasi yang maksud Arsal. Artinya Arsal telah berbohong saat sidang yang sebelumnya telah disumpah oleh pak hakim,” ujar Asnawi (74) saat ditemui media online ini usai memberi laporan ke SPKT Polres Lahat, Senin (18/3/2019).
Ditambahkan Firnanda, kedatangannya ke Polres Lahat mendampingi klien karena perkara sidang tanah telah ketuk palu. Hal ini, menyangkut dugaan kebohongan Arsal saat memberikan kesaksian di hadapan hakim dan pengunjung. Penyebab itulah, kliennya ingin minta bantuan hukum demi keadilan hukum yang berlaku di negara yang dicintai ini.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Lahat, AKP Satria Dwi Darma SIK saat dihubungi media ini membenarkan telah menerima Surat Tanda Terima Laporan Polisi dari Asnawi bernomor LP.B/ 44/III/RES LAHAT/ POLDA SUMSEL dalam perkara Keterangan Palsu, Pasal 242 KUHP Ayat 1. Tapi, saat ini Satria masih akan pelajari kasus tersebut.
Humas PN Lahat Dicky Syarifudin SH, MH yang juga anggota satu majelis hakim, saat sidang perkara tanah tersebut ketika dimintai keterangan media ini tidak mau berkomentar. “No Coment rekan," tukasnya singkat. (Baraf Dafri FR)
Posting Komentar
0Komentar