LAHAT, BS.COM – Informasi yang berhasil dihimpun media online ini, kemarin telah terjadi Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di pinggir Sungai Lematang Dalam Desa Kebur, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat Sumatera Selatan sekitar Pukul 18.30 WIB.
Menurut warga
setempat, korban bernama Parizal Agustian (33) warga desa yang sama usai berbuka puasa ia hendak buang air besar (BAB) menggunakan sepeda motor jenis Honda Beat BG 6313 EAA Hitam, dan tiba di Sungai Lematang itu diperkirakan pukul 18.20 WIB.
“Selang 10 menit kemudian sekitar jam 18.30 WIB selesai buang air besar tersebut ketika korban hendak menuju tempat sepeda motor yang diparkir, bahwa korban melihat seseorang sedang mendorong sepeda motor dalam keadaan motor masih hidup,” ungkapnya.
Sementara, terangnya, kunci sepeda motor tersebut berada ditangan korban. Sehingga korban merasa sepeda motornya telah dicuri kemudian korban berlari mendekati sepeda motor tersebut dan berteriak maling membuat pelaku berusaha melarikan diri kearah jalan raya dan korban pun mengejar pelaku pencurian tersebut.
“Sambil berteriak maling diseberang jalan ada warga yang kini menjadi saksi, yaitu Rahma Danus dan Yongki Julius menghadang karena mendengar teriakan korban. Lalu pelaku berhasil dihadang dengan cara memeluk pelaku sampai pelaku jatuh ketanah,” jelasnya.
Dikatakan sumber tersebut, masyarakat tanpa dikomandoi menghakimi pelaku sehingga pelaku babak belur dipukuli masa yang mengakibatkan pelaku luka-luka, akhirnya pelaku diamankan di Polsek Merapi.
Kapolsek Merapi, AKP Herli Setiawan SH, M Hum saat dikonfirmasi didampingi Humas Polres Lahat, Iptu Sabar T, Selasa (14/5/2019) di Mapolres Lahat membenarkan kejadian tersebut dan pelaku serta barang bukti (BB) saat ini sebuah sepeda motor Honda Beat BG 6212 EAA beserta STNK dan kunci kontaknya dan barang bukti satu lagi yakni satu buah kunci Leter Y telah diamankan pihaknya.
“Kasus ini telah kami tindaklanjuti dengan dasar LP/B-10/V/2019/SS/RES LHT/SEK Merapi Barat TGL,13 Mei 2019 dengan perkara Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana dengan tersangka benama Pengalaman alias Alam (35) merupakan warga Desa Babat Kampung I Kecamatan Penukal, PALI,” pungkas kapolsek. (Baraf Dafri FR)
Posting Komentar
0Komentar