Kini Giliran Perakit Senpira Diringkus Reskrim Polsek Gelumbang

Berantas Sumsel
By -
0

MUARA ENIM, BS.COM - Usai menangkap pelaku pengedar Narkoba, yakni Sabu, pada Rabu, (01/05) kemarin, kini giliran Haidi (49) Warga Dusun II Desa Teluk Limau, Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim Sumsel, kembali menyusul ditangkap, yang merupakan warga sama diketahui bernama Idin (30) ditangkap jajaran Reskrim Polsek Gelumbang Polres Muara Enim. 
"Penangkapan pelaku lantaran diduga kuat sebagai perakit atau pembuat Senjata Api Rakitan (Senpira)," ungkap Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juwono, SIK, MH melalui Kapolsek Gelumbang AKP Dwi Satga Arian SIK, MH ketika dibincangi Berantassumsel, Kamis (2/5/2019).

Dari penangkapan pelaku oleh Reskrim Polsek Gelumbang dengan cara digerebek di kediaman pelaku di Desa Teluk Limau tersebut.

Dimana petugasnya berhasil mengamankan Barang Bukti (BB), yaitu sebuah mesin las biru, sebuah bor tangan, sebuah mesin gerinda tangan, sebuah mistar besi, sebuah plat stencil yang sudah digambar, sebuah kot, sebuah kotak kawat las listrik, sebuah kotak alat perkakas, dua buah plat BG motor, sebutir peluru ukuran 5,6 mm, dan sebuah silinder rakitan berlubang empat buah amunisi.
"Sekarang pelaku pembuat senpira sudah kita ringkus dengan Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) Desa Teluk Limau Kecamatan Gelumbang kita," terangnya.

Pelaku ditangkap, lanjut kapolsek, berdasarkan laporan masyarakat bahwa ada salah satu warga yang membuat senpira di rumahnya. Selanjutnya, mendapatkan informasi tersebut langsung perintahkan anggotanya untuk menyelidikinya terkait kebenaran hal tersebut.
"Alhasil, ternyata benar terdapat seorang warga yang dimaksud membuat senpira yang tanpa hak membuat sesuatu senjata api amunisi/suatu bahan peledak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," imbuh kapolsek.
"Dia (pelaku) dikenakan hukuman maksimal 20 tahun penjara," tukasnya pria tersebut. (Junaidi)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)