Korban Alami Kerugian Capai Rp 3,9 Juta

Berantas Sumsel
By -
0

#Pelaku Pembobol Ruko Berhasil Diringkus Timsus Gurita

PRABUMULIH, BS.COM - Sekitar sebulan melakukan penyelidikan terkait kasus pembobolan ruko di Kawasan Pasar Prabumulih atau tepatnya di Jalan M Yamin, Kelurahn Pasar I, Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih Sumatera Selatan, akhirnya Timsus Gurita Polsek Prabumulih Barat berhasil mengungkap kasus dan mengamankan seoramg pelakunya pembobolan ruko di kawasan Pasar Inpres Prabumulih tersebut.

Dimana pelaku yang berhasil ditangkap petugas kepolisian itu, yakni Sepri Frandika (38) warga Jalan A Roni Nomor 688 Kelurahan Pasar I, Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih.

Terungkapnya kasus tersebut berawal petugas menerima laporan dari Lie Kim Lim (43), warga Jalan Kopral Toya RT 06/RW 04 Kelurahan Pasar II, Kecamatan Prabumulih Utara.

Kejadian tersebut dilaporkan pada 6 Maret lalu, tercantum laporan polisi Nomor : Lp/B-1/III  2019/Sumsel/Pbm/Sek Pbm Barat, terjadi di dalam ruko korban di Jalan M Yamin Nomor 52 RT 02 Kelurahan Pasar I, Kecamatan Prabumulih Utara.

Setelah melakukan penyelidikan akhirnya, pada Selasa, (14/5/2019) malam sekitar pukul 23.00 WIB diketahui keberadaan pelakunya di kediamannya. Tak ingin kehilangan buruannya, petugas pun secepat kilat bergerak dan menangkap seorang pelaku itu.

Usai diringkus, pelaku langsung digiring ke Polsek Prabumulih Barat, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Hutauruk, SIK, MH melalui Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Mursal Mahdi SE, MM saat dikonfirmasi membenarkan ungkap kasus tersebut.
"Baru satu pelaku yang kita tangkap. Pelaku lain, masih kita kejar. Nama-namanya sudah kita kantongi, pelaku membobol ruko korban. Dan, mengambil 14 peti telur. Sehingga, korban mengalami kerugian sekitar Rp 3,9 juta," ujarnya didampingi Kanit Reskrim, Ipda Darmawan SH.

Sementara itu, dijelaskan, akibat tindak pidana dilakukannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan (curat). "pelaku sendiri bisa diancam 7 tahun penjara,"  tegas kapolsek. (Red)
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)