JAKARTA, BS.COM - Petugas pemilu yang meninggal dunia, terus bertambah jumlahnya. Hingga Rabu 8 Mei 2019 kemarin, jumlah mereka yang meninggal sudah mencapai 573 orang.
Dari data litbang tvOne, jumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal mencapai 456 orang, dan menjalani perawatan di rumah sakit mencapai 4,310 orang.
Sementara itu, jumlah petugas Pengawas Pemilu (Panwaslu) yang meninggal ada sebanyak 92 orang dan anggota kepolisian yang gugur mencapai 25 orang.
Sejumlah pihak ingin kematian petugas pemilu ini diselediki secara mendalam. Selain karena jumlahnya yang sangat banyak, kematian mereka juga terjadi dalam kurun waktu yang tidak lama memunculkan kecurigaan.
Menurut Direktur Lokataru, Haris Azhar, kematian petugas pemilu yang tidak sedikit adalah masalah yang cukup serius. Banyaknya petugas yang meninggal, tentu tidak sesuai dengan klaim berbagai pihak terkait pemilu serentak yang dikatakan sebagai pelaksanaan pemilu terhebat sepanjang republik ini berdiri.
"Ini serentak, tetapi juga menyebabkan kematian yang serentak, karena sistem," katanya.
Selain itu, sistem rekrutmen petugas pemilu yang tidak baik, juga harus menjadi perhatian. Apakah ini menggunakan sistem kesukarelaan atau wajib dengan ditunjuk. Lalu, kenapa dikenakan pajak meski hanya satu hari kerja. Tetapi, bila ini kesukarelaan, kenapa dikenakan pajak. (Red)
Posting Komentar
0Komentar