
PALI, BS.COM - Diduga kerap transaksi narkoba, yakni sabu di wilayah Pondok Asguh Dusun II Desa Semangus, Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI Sumatera Selatan, tersangka Nyoman Saputra alias Nyoman (33).
Penangkapan tersangka merupakan warga Dusun IV Desa Semangus Kecamatan Talang Ubi PALI ini, oleh jajaran Polsek Talang Ubi Polres Muara Enim dengan Dasar : LP/A/08/V/2019/Sumsel/Res.Muara Enim/Sek.TL.Ubi/10/05/19.
Berdasarkan informasi dari masyarakat setempat, bahwa tersangka (TSK) kerap mengadakan transaksi narkoba, dan kepolisian pun langsung menindaklanjuti laporan tersebut pada Jumat, (10/05) sekitar pukul 01.00 WIB anggota Polsek Talang Ubi Polres Muara Enim yang dipimpin Kanitreskrim Ipda Arafah langsung meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Sesampai di TKP anggota Reskrim dan Kanitreskrim Polsek Talang Ubi pun langsung melakukan penggerebekan, dan penggeledahan kepada Nyoman Trisaputra (33), yang tengah asyik memegang alat bong beserta pireknya.
"Ya, saat kita gerebek TSK Nyoman tengah asyik memegan bong beserta pireknya. Kini TSK telah kita amankan di Polsek untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Dikatakan, dari penggeledahan dan penangkapan pelaku tersebut, terdapat barang bukti (BB), yaitu 1 buah bong dari plastik putih bening yang sudah terpasang 2 pipet plastik,1 buah kaca pirek warna putih bening yang di dalamnya terdapat kristal putih diduga narkotika sabu, 2 bungkus klip plastik kecil yang berisikan sisa-sisa serbuk putih diduga sabu, dan 1 buah pipet plastik warna pink berbentuk jarum," terangnya seorang sumber Satres Narkoba Polres Muara Enim. (Junaidi)
Posting Komentar
0Komentar