PRABUMULIH, BS.COM - Melalui kuasa hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih Yulison Amprani, SH dan Mujiono SH sebanyak 21 Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkot Prabumulih menggugat Mantan Pejabat Walikota (Wako) Prabumulih H Richard Cahyadi AP, MSi.
Para Pejabat PNS yang menggugat mantan PJ Wako Prabumulih tersebut. Hal itu, karena mereka merasa dirugikan lantaran telah tercemar nama baiknya atas telah dimutasi dengan kebijakan yang dinilai abal-abalan oleh PJ Wako H Ricard Cahyadi semasa ia berkuasa di Pemkot Prabumulih kala itu.
Selaku kuasa hukum bagi ke-21 pejabat PNS yang melayangkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Prabumulih Sumatera Selatan pada, Senin, (13/05/19) Yulison Amprani SH didampingi Mujiono SH yang bertindak berdasarkan surat kuasa atas nama khusus para pejabat PNS tersebut.
Adapun yang menjadi alasan penggugat mengajukan gugatan mereka terhadap H, Ricard Cahyadi AP, MSi Mantan PJ Prabumulih 2018, yang saat ini pejabat di Pemerintah Kabupaten Musi Banyu Asin. Tentunya hal itu setelah tergugat mengeluarkan SK Nomor 85/KPTS/BKPSDM.III/2018, penggugat I mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara(PTUN) Palembang.
Dan, ketika itu permohonan gugatan tersebut dikabulkan Majelis Hakim PTUN Palembang perkara Nomor 45/6/2018/PTUN.PG. Dengan amar putusan menganulir/ membatalkan SK Nomor 85/KPTS/BKPSDM.III/2018, tentang pengangkatan dan mutasi pegawai.
"Ya, kita sebagai kuasa hukum telah melayangkan gugatan ke PN Prabumulih terhadap tergugat Mantan PJ Wako Prabumulih H, Ricard Cahyadi AP, MSi. Ini tentunya pembelajaran bagi PJ Walikota yang lainnya akan datang agar hal serupa tak terjadi seperti ini lagi," ungkap Yulison Amprani SH ketika dibincangi Berantassumsel, Kamis (16/5/2019) seraya berharap kepada tergugat supaya bisa memenuhi keinginan mereka baik itu material maupun in material mereka.
Ketika disinggung terkait apakah gugatan nanti dapat dimenangkan para kliennya? Diakui Yulison, soal ini berdasarkan hukum karena rifrensi gugat SK yang dikeluarkan PJ Walikota tersebut. Itu telah dianulir oleh putusan PTUN yang amar putusannya menganulir atau membatalkan SK.
"Artinya, Surat Keputasan (SK) tersebut ada istilah abal-abal/ilegal. Dan ini yang kita tuntut hak dari para pejabat (pegawai) yang merasa dirugikan," ungkap Yulison .
Dikatakannya, sebetulnya sebanyak 120 pejabat yang merasa dirugikan. Namun yang direkomendasi Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), yakni 12 orang. Sementara itu, selebihnya tidak direkomendasi kemendagri alias dianggap ilegal.
"Gugatan ini murni kehendak para mereka (pegawai, red) Pemkot kita selaku penggugat. Oleh sebab, selama ini mereka bingung mau kemana melapor dan mengadu," terangnya. "Buat sidang perdana rencananya dimulai pada 28 Mei mendatang. Dengan agenda mediasi pengungat berharap tergugat dapat hadir dalam persidangan tersebut," imbuhnya.
"Kalau dalam mediasi tergugat dapat memenuni keiginan kita. Ya, sidang bisa saja tidak dilanjutkan," tegas Yulison Amprani. (Junaidi)
Posting Komentar
0Komentar