Marak Bangunan Bertingkat Diduga Tak IMB

Berantas Sumsel
By -
0

LAHAT, BS.COM - Kinerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM dan PTSP) dipertanyakan, karena temuan di lapangan ada dugaan kuat beberapa bangunan bertingkat tidak mengantongi surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Padahal, kalau DPM dan PTSP bekerja sesuai aturan, seperti menerbitan IMB, maka jelas meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tapi, karena kinerja dinas tersebut belum maksimal jadi tampaknya tak membuat para developer takut. Terlihat pembangunan ruko maupun perumahan tetap berjalan, meski tanpa ada IMB,” terang Ketua Plantari Lahat, Sanderson Syafe'i, ST, SH saat disambangi media online ini di Sekretariatnya, Selasa (14/5/2019).

Dijelaskanya, terlihat di Jalan Beringin Blok C tak jauh dari rumah pribadi Bupati Lahat ada berapa bangunan bertingkat berderet dalam tahap pembangunan. Tampak mencurigakan, karena tak ada plank IMB terpasang, pembangunan juga ditutupi pagar seng.
“Saya prihatin dengan keadaan seperti ini. Pasalnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat akan kehilangan PAD dari retribusi pengurusan IMB. Institusi yang harusnya mengawal tegas Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi IMB dari turunan  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dianggap lalai menuaikan tugas,” urainya.

Pihaknya akan mendesak DPRD agar menggunakan hak pengawasan dan memanggil institusi terkait bersama pemilik bangunan yang nakal. Apa mungkin pemkab kecolongan. Karena, menurut peraturan pemilik bangunan harus mengantongi dulu IMB baru melaksanakan pembangunan, namun kenyataan nya saat ini di kota Lahat, pemilik malah membangun dulu baru mengurus izin.
“Harusnya aparat Pemkab Lahat dari paling bawah yakni, Kepala Lingkungan, Lurah dan Camat pro aktif mengawasi warga yang mendirikan bangunan. Kan ada trantib, seharusnya trantib menertibkan pendirian bangunan tanpa izin dan melaporkan ke atasan agar si pemilik bangunan ditegur dan mengurus dulu izin baru membangun,” tegasnya.

Sanderson juga telah mengkonfirmasi perihal ini dengan Pelaksanan Tugas (PLT) Kepala DPM dan PTSP Lahat, Samsul Bastoni S, Sos melalui pesan singkat Whatsappnya (WA)-nya mendapat jawaban bahwa dalam waktu dekat ini pihak DPM dan PTSP akan menurunkan tim ke lokasi.

Tak hanya itu, Sanderson juga telah mengkonfirmasi permasalahn ini ke Camat Lahat Mardan BA. Namun, camat belum bisa banyak berkomentar karena menunggu hasil rekomendasi dari Lurah Bandar Jaya dan Kasi Trantib dengan menindaklanjuti surat Plantari ditujukan ke Bupati Lahat Nomor 02/PLANTARI/V/2019 Perihal : Penerapan Sanksi Tegas Mendirikan Bangunan Tanpa IMB tertanggal 07 Mei 2019.

Lebih jauh dikatakan Sanderson, selain sanksi administratif juga bisa dikenakan ialah penghentian sementara bangunan rumah hingga pemilik mampu mengantongi IMB.
Dan berdasarkan Pasal 115 Ayat 2 PP 36/2005, berbunyi pemilik rumah (gedung) dapat mendapat sanksi pembongkaran bangunan. Serta Pasal 45 Ayat 2 UUBG Pemilik rumah dapat diberikan sanksi berupa denda paling banyak 10 persen dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun disetor ke kas Nnegara. (Baraf Dafri FR)
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)