Keberadaan tempat hiburan seperti tempat karaoeke maupun tempat panti pijat dan bahkan tempat lokalisasi yang ada di wilayah Kota Prabumulih Sumatera Selatan, diminta selama Bulan Suci Ramadhan 1440 H ditutup total.
Hal tersebut dikatakan Wakil Walikota (Wawako) Prabumulih, H Andriansyah Fikri SH, kepada sejumlah awak media usai Wawako melantik sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih, Senin (06/05/19), bertempat digedung Kesenian Pendopoan Rumah Dinas (Rumdin) Walikota Prabumulih.
Dikatakan Fikri, diperintahkan Satun Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) bekerjasama dengan pihak Polres Prabumulih, Den Pom, Yonzipur dan aparat lainnya untuk melakukan razia gabungan dalam menciptakan kenyamanan warga menjalankan ibadah selama ramadhan ini.
"Ya, kita tegaskan tempat hiburan ditutup total. Jika ada yang membandel kita akan tindak tegas, karaoke, panti pijat, lokalisasi dan tempat hal negatif lainnya di wilayah Prabumulih buat ditutup total," tegas Fikri kepada sejumlah awak media. (Junaidi)
3/related/default
Posting Komentar
0Komentar