Modus Kena Rampok, Justru Pegawai Koperasi Ditangkap Kanitres Cambai

Berantas Sumsel
By -
0

PRABUMULIH, BS.COM – Seorang pegawai sebuah koperasi di Kota Prabumulih Sumatera Selatan (Sumsel) bernama Selamet Widodo (28) terpaksa meringkuk dalam sel tahanan Polsek Cambai, Jumat (3/5/2019).

Pria yang tinggal di Perumnas 3 Kelurahan Gunung Ibul (GI) Kecamatan Prabumulih Timur ini diamankan oleh tim Opsnal Polsek Cambai karena telah membuat laporan palsu ke polisi tentang terjadinya tindak pidana pencurian dengan kondisi atau curas.

Pelaku yang berpura-pura menjadi korban perampokan ini akhirnya diringkus saat masih berada di kantor polisi tersebut usai membuat laporan.

Dari tangannya disita barang bukti uang tunai sebesar Rp 1,150 juta dan sebuah motor jenis Honda Revo bernor polisi (nopol) BG 3393 ADG.
“Pelaku mengaku telah menjadi korban pun terhadap barang/uang milik korban oleh seorang laki-laki belum dikenal menggunakan senpi yang berdasarkan keterangannya mengalami kerugian kehilangan uang sebesar Rp 4,2 juta rupiah,” ungkap Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Hutauruk, SIK, MH melalui Kapolsek Cambai Iptu Faizal Kamil SH didampingi Kanit Reskrim Aiptu Heri Gunawan SH, Jumat (3/5/2019).

Dari laporan tersebut, kata kanit reskrim, petugas langsung melakukan penyelidikan di lapangan serta mendatangi lokasi Tempat Kejadian Peristiwa (TKP). Namun, setelah didapat fakta-fakta dilapangan dan dianalisis serta disimpulkan bahwa kejadian curas tersebut sama sekali tak ada alias hanya modus pelaku saja.
“Pelapor/sekaligus tersangka ini langsung kita lakukan interogasi dan akhirnya mengakui bahwa dirinya bukanlah korban curas,” ungkapnya.

Polisi yang akrab dipanggil Heri Ghabex ini pun menuturkan maksud dan tujuan dari pelapor atau pelaku membuat laporan palsu tersebut karena pelapor pelaku ini sedang terlilit hutang hingga menjadi nekat membuat laporan palsu.
“Akibat perbuatannya, pelaku kita dikenakan Pasal 266 Ayat 1 Subs Pasal 242 ayat 1 KUHPidana tentang memberikan keterangan palsu. Pelaku diancam hukuman tujuh tahun penjara dan kini dia (tersangka, red) sudah kita tahan,” tegasnya.
“Kami menghimbau, masyarakat agar tidak membuat laporan palsu untuk mendapatkan menghilangkan tanggung jawab atas  perbuatan atau apapun bentuknya karena akan merugikan diri sendiri,” pesannya. (Red)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)