MUARA ENIM, BS - Edi Rahmansah (42), Warga Desa Rekimai Jaya Kecamatan Semende Darat Tengah (SDT), terpaksa dilarikan ke RSUD M H Rabain Muara Enim, karena telah mengalami luka bacok yang serius.
Hal itu, lantaran Edi Rahmansah telah mengalami penganiayaan dari pelaku yang diketahui bernama Anto alias Ato (30) tercatat sebagai warga desa yang sama.
Mendapatkan laporan tersebut dengan Dasar : LP/23/V/2019/Sumsel/Res.M.Enim/Sek.Semendo/01/05/19, Polsek Semendo Polres Muara Enim, langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran pelaku yang diketahui tengah berada di Desa Gunung Agung Kecamatan Semende SDT.
Pelaku pembacok ditangkap oleh Reskrim Polsek Semendo ketika berada di kediaman keluarganya, dan saat ditangkap polisi pelaku akhirnya menyerah dan tidak melakukan perlawanan.
Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juwono SH SIK, MH melalui Humas Polres Muara Enim Yarmi didampingi Kapolsek Semendo membenarkan telah menangkap pelaku penganiayaan dalam Gar Pasal 351 KUHP.
Dalam kronologi kejadian tersebut, pada Selasa, 30 April 2019 kemarin sekitar pukul 15.00 WIB telah emosi dengan korban, lantaran korban pernah memarahi dan menendang keponakaan pelaku," ungkap kapolres.
Kemudian pelaku mendapat informasi dari keluarganya langsung mendatangi korban dan spontan pelaku membacok korban saat itu. Usai pelaku membacok korban dengan senjata tajam itu, ia pun langsung kabur melarikan diri.
"Kini pelaku telah kita amankan berikut barang bukti (BB)-nya dan pelaku kini telah kita jebloskan dipenjara Polsek Semendo guna mempertanggung jawabkan perbuatannya," tegas kapolres. (Red)
Posting Komentar
0Komentar