LUBUK LINGGAU, BS.COM - Melalui kuasa hukumnya, Grees Selly SH, MH, PT Ahba Mulia resmi menggugat ke Pengadilan Negeri Lubuk Linggau, terkait merasa dirugikan Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja) 3 dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas adanya pembatalan sepihak dalam proses lelang proyek Jalan Simpang Biaro-Rawas Ilir dengan anggaran Rp 11,4 Milyar ,
Menurut Grees Selly usai memberikan berkas perkara, membenarkan ia telah dikuasakan menjadi kuasa hukum dalam perkara gugatan kegiatan pembatalan pemenangan proyek Jalan Simpang Biaro-Rawas Ilir.
“Ya, benar, saya diberikan kuasa menjadi kuasa hukum dan perkara tersebut sudah dilaporkan ke Pengadilan Negeri Lubuk Linggau dengan Nomor Registrasi 13/PDT.G/ 2019 / PN .LLG di bagian perdata,” aku Grees Selly
Dalam surat penggugat, penggugat mengajukan gugatan terhadap Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) yakni Pokja Pemilihan 3 LPSE karena dinilai dengan sengaja dan secara sadar melakukan perbuatan melawan hukum yaitu melakukan pembatalan pemenang secara sepihak sehingga penggugat mengalami kerugian materil maupun in materil hingga milyaran rupiah
“Kami menilai dalam proses lelang adanya persengkongkolan dan persaingan tidak sehat hingga melawan hukum, dari tata cara proses lelang yang sudah ada pemenang namun Pokja 3 melakukan pembatalan dengan alasan yang tidak masuk akal,” tuturnya.
Langkah hukum untuk Pokja 3 yang melakukan pembatalan adalah salah dan melanggar hukum sehingga membuat dirinya mengajukan gugatan kepengadilan untuk membongkar secara langsung kebenaran proses lelang di LPSE Pokja 3 Muratara. "Kita buktikan di pengadilan dalam perkara perdata, karena seluruh file data dan bukti pendukung lainnya sudah disampaikan dan kita menunggu 14 hari kerja untuk dilakukan sidang," tukasnya. (Lipuse/Red)
Posting Komentar
0Komentar