Pria yang Ancam Penggal Jokowi Dijerat Pasal Makar

Berantas Sumsel
By -
0

JAKARTA, BS.COM - Polisi menangkap pria yang diduga mengancam memenggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pria berinisial HS itu telah ditetapkan pula sebagai tersangka dengan jeratan pasal makar.
"Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang Informasi Transkasi Elektronik (ITE) dengan modus pengancaman pembunuhan terhadap Presiden RI yang sedang viral di media sosial saat ini. Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP dan Pasal 27 Ayat 4 Juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-undang ITE," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Minggu (12/5/2019).

Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau pun meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati/ pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

Lanjuttnya, sedangkan Pasal 27 Ayat 4 berbunyi, yakni setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan pengancaman.

HS diduga melakukan perbuatan itu pada Jumat, 10 Mei 2019, di depan Bawaslu. Menurut Argo, HS diduga mengancam Jokowi dengan kalimat "Dari Poso nih Siap penggal kepala Jokowi. Jokowi siap lehernya kita penggal kepalanya. Demi Allah".

Argo sebelumnya menyebut HS ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor. Saat ini HS disebut masih menjalani pemeriksaan. (Red)
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)