JAKARTA, BS.COM - Polisi menangkap pria yang diduga mengancam memenggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pria berinisial HS itu telah ditetapkan pula sebagai tersangka dengan jeratan pasal makar.
Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau pun meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati/ pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Lanjuttnya, sedangkan Pasal 27 Ayat 4 berbunyi, yakni setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan pengancaman.
HS diduga melakukan perbuatan itu pada Jumat, 10 Mei 2019, di depan Bawaslu. Menurut Argo, HS diduga mengancam Jokowi dengan kalimat "Dari Poso nih Siap penggal kepala Jokowi. Jokowi siap lehernya kita penggal kepalanya. Demi Allah".
Argo sebelumnya menyebut HS ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor. Saat ini HS disebut masih menjalani pemeriksaan. (Red)
Posting Komentar
0Komentar