PT GPP dan Oknum Kades Diduga Kangkangi SK Gubernur Sumsel

Berantas Sumsel
By -
0

MUARA ENIM, BS.COM - Terkait penyetopan puluhan truk batubara yang melintas di jalan umum oleh Warga Trans Unit 6 Desa Muara Harapan, Kecamatan Kota Muara Enim pada Jumat, (11/05) lalu.

Selain terjadi konflik antara warga dan kepala desa karena diduga sang kepala desa (kades) memberikan izin truk batubara melintas dan juga sang kades telah menandatangani kesepakatan dengan pihak PT GPP selaku pemilik puluhan truk batubara tersebut.

Pihak PT GPP melalui Giologi senior atau selaku pengorder batubara, yakni Andi mengungkapkan, pada awak media pada Minggu,(12/05) bahwa selaku kontraktor tambang batubara yang transaksi jual batubara hingga ke luar negeri dan ia juga  membenarkan puluhan truk batubara distop oleh warga melintas di jalan umum milik PT GPP. Dan sebagai orang teknis PT GPP, tentunya tidak tahu menahu serta bukan tugasnya memberikan kewenangan kepada puluhan truk batubara melintas di jalan umum ini.

Bukan hanya itu, terkait Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatera Selatan (Sumsel) yang melarang pengoprasian truk batubara melintas di jalan umum itu, Andi menjelaskan selama ini memang sudah beroprasi sebelum adanya pergub, dan terkait Pergub Nomor 78 tentang Larangan Truk Batubara Melintas di jalan umun tersebut. Sang senior PT GPP itu menyebutkan dirinya tak mengetahui hal itu sebagai bawahan cuma menjalankan perintah perusahaan. "Tugas saya selagi ada DEO, mobil batubara dari PT GPP boleh beroperasi  melintas, dan jika tidak ada DEO tak boleh beroprasi. Nah, terkait kesepakatan dengan para kades kami juga tidak tahu pak," ujarnya.
"Buat puluhan truk yang distop dan dipukul mundur oleh warga Muara Harapan ini, kita patuhi dan kita turuti karena rasa kemanusian. Namun semua ini kita serahkan oleh atasan kami pak," imbuhnya.

Sementara perwakilan puluhan warga Desa Muara Harapan yang menggelar aksi protes adanya puluhan truk batubara milik PT GPP dinilai mengangkangi Pergub Nomor 78 Tahun 2019 tentang Larangan Truk Batubara Melintas di jalan umum tersebut. Diakui Bolon (50) dan Hendra serta warga lainnya menegaskan di desa ini hanya membelah kepentingan masyarakat serta membela Pergub Sumsel itu.

Terkait adanya dugaan kesepakatan antara pihak PT GPP dan Kepala Desa Muara Harapan yakni Duel Sambiono yang diduga kuat mengizinkan truk batubara melintas di jalan desa itu. Warga meminta kepada Gebernur Sumsel  Herman Deru yang dipilih oleh rakyat itu untuk dapat lebih tegas dengan keputusannya.
"Menyangkut adanya sang kades yang berang terhadap protes warga, dan nyaris melukai saya maupun melecehkan lembaga kami ini. Tentunya kami akan membawa hal ini keranah hukum," beber Bolon.

Dikatakan, patut diduga sang kades sudah mendapatkan keuntungan dari pengoprasian truk batubara milik PT GPP selaku kontraktor tambang batubara.
"Ya, kita akan melaporkan pelecehan dari sang kades ke Polres Muara Enim secepatnya. Karena dinilai sang kades lebih cenderung membela pihak perusahaan ketimbang warganya sendiri," ungkap pria tersebut kepada media ini Minggu, (12/05/19).

Sementara berdasarkan informasi yang dihimpun, usai warga memprotes dan memukul mundur truk batubara melintas di Jalan Trans Unit 6 Muara Harapan itu, konon informasinya Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumsel diduga memberikan izin atau surat toleransi kepada pihak PT GPP agar diberikan toleransi kepada truk batubara tersebut  untuk melintas. (Tim/Junaidi)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)