Ribut Mulut Berujung Aniaya Istri

Berantas Sumsel
By -
0

MUARA ENIM, BS.COM - Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terjadi di Dusun V Desa Beringin, Kecamatan Lubai Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan.

Adapun korban kekerasan dari sang suami tersebut, yakni diketahui bernama Herlina Wati (24) warga Beringin Kecamatan Lubai. Sementara pelaku tindak pidana KDRT tersebut diketahui bernama Hendra Rusbianto Kusuma (25) yang terjerat dengan Pasal 44 Ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Pelaku berhasil ditangkap aparat Kepolisian pada Senin,(13/05) lalu sekitar pukul 16.00 WIB. Penangkapan tersebut dengan Dasar : LP/B-10/V/2019/Sumsel/Res M. Enim/Sek Lubai/13/05/19.

Sedangkan kronologis kejadian KDRT tersebut, terjadi pada Senin (13/05) sekitar pukul 13:30 WIB. Saat itu pelapor pulang ke rumah, dan tiba-tiba pelaku (suami) korban bertanya dan langsung marah kepada korban. Dan korban pun menjawab sehingga terjadilah ribut mulut yang kemudian tersangka emosi lalu mencekik leher serta memukuli korban.

Dengan begitu, sehingga korban mengalami luka kaki tangan dan leher. Kemudian serta tersangka mengayunkan dan mengancam korban dengan sebuah gunting untuk ditusukan kearah korban.

Atas kejadian tersebut korban mengalami luka memar di sekujur tubuhnya. Selanjutnya korban melaporkan ke polsek Rambang Lubai Polres Muara Enim.

Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juwono, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Rambang Lubai yang mendapatkan laporan dari korban pun langsung perintahkan kanitreskrim dan anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan berada di rumahnya itu. Kini pelaku dan Barang Bukti (BB) 1 buah gunting telah kita amankan di Polsek Rambang Lubai guna proses penyidikan," ungkap sumber Polsek Rambang Lubai tersebut. (Junaidi)
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)