Sekali Beraksi Rayendra Dapat HP Sekaligus
By -
Mei 14, 2019
0
PRABUMULIH, BS.COM -Rayendra Effendi (25) Warga Jalan Tebat, RT 04, RW 04 Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih Sumatera Selatan, ditangkap Tiem Buser Polsek Timur Pimpinan AKP Alhadi Ajansyah SH, lantaran mencuri dua unit Handphone (HP) sekaligus.
Laporan ini tertuang pada laporan polisi Nomor : Lp/B-/132 /V/2019/Sumsel/Pbm/Sek Pbm Tmr, Rabu (08/5/2019) lalu sekitar pukul 20.00 WIB yang dilaporkan Sulaiman (21). Dimana pelapor merupakan warga Jalan Bukit Lebar, RT 03, RW 04, Kelurahan Majasari Kecamatan Prabumulih Selatan Kota Prabumulih.
Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Travolta Hutauruk melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP Alhadi Ajansyah Didampingi Kanit Buser Polsek Timur Ipda Hendra Jaya saat dikonfirmasi, Selasa (14/5/2019) membenarkan telah menangkap tersangka Rayendra Effen di rumahnya.
Masih kata kapolsek, penangkapan tersangka sendiri bermula dari hasil penyidikan dan kita sudah mendapatkan laporan bahwa tersangka berada di kawasan Kelurahan Majasari Kecamatan Prabumulih Selatan Kota Prabumulih.
Kapolsek menambahkan, setelah itu tim pun langsung menuju kelokasi tempat keberadaan pelaku di rumahnya dan tim langsung mengamankan seorang pelaku setelah diinterogasi pelaku mengaku dan menunjukan keberadaan barang bukti (BB) hasil kejahatannya.
"Barang bukti sendiri berhasil kita amankan berupa, 1 unit Handphone Oppo A7 warna biru Cemerlang milik Sulaiman dan 1 unit handphone Oppo A3S warna merah milik saudara Evan, yang tempat kejadian perkara (TKP) Jalan Nias pabrik tahu Mas Arman Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, jelasnya.
"Kalau dirupiahkan korban mengalami kerugian mencapai Rp 5,700 ribu. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP," terang kapolsek. (Red)
Posting Komentar
0Komentar