Sidang PT Ahba Mulia dengan Pokja Bakal Digelar

Berantas Sumsel
By -
0

MUSI RAWAS, BS.COM - Tampaknya PT Ahba Mulia tak main-main terhadap sikap Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara terkhusus Kelompok Kerja (Pokja) 3 yang diduga sudah membuat perusahaan tersebut merugi. Hal itu akibat pembatalan proyek Jalan Simpang Biaro menuju Rawas Ilir senilai Rp 11,4 Milyar, yang mana semestinya PT Ahba Mulia pemenangnya, namun dibatalkan sepihak oleh pokja tersebut.

Hal itu diungkapkan langsung pengacara PT Ahba Mulia, Grees Selly bahwa setelah dilaporkan ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau di bagian perdata, pihaknya menerima surat pemberitahuan dari PN Lubuk Linggau bahwa sidang pertama terkait gugatan pihaknya ke Pemkab Muratara dalam hal ini Pokja III akan dimulai pada 23 Mei mendatang dengan agenda mediasi.
“Kita sudah terima pemberitahuan dari pengadilan bahwa sidang perdana akan jatuh pada 23 Mei ini. Dimana, dalam sidang pertama tersebut akan dilakukan mediasi terlebih dahulu sesuai dengan peraturan tata cara sidang perdata di PN Lubuk Linggau,” tegasnya.

Ia juga mengatakan bahwa tahap mediasi sidang pertama ini semua berkas dan dokumen sudah disiapkan, tinggal dokumen mana yang diperlukan oleh pengadilan maka pihaknya akan langsung memberikan kepada Hakim PN Lubuk Linggau.
“Semua berkas sudah kami siapkan dan temuan-temuan lainnya juga sudah disiapkan, tinggal nanti pembedahan di PN untuk mencari arah perkara ini apakah ada unsur pidana lainnya, seperti korupsi dan pidana umum lainnya,” ujarnya.

Yang jelas, dirinya berharap disidang pertama ini bisa membuka semua proses lelang yang kurang sehat ini ke publik, bahwa oknum-oknum yang mencari keuntungan pribadi di pokja ini bisa terbongkar dan ketangkap.
“Kita lihat nanti disaat pembedahan perkara akan terlihat kejahatan proses lelang di Muratara dan akan terkuak siapa saja yang terlibat dalam kecurangan proses lelang proyek di Muratara, terutama proyek Rp 11,4 Milyar saat ini,” tungkasnya. (Red)
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)