LAHAT, BS.COM – Gelagat sejumlah pemuda meresah dan mencurigakan yang acap kali melintas bolak-balik di seputaran Relay, Kelurahan Kota Baru membuat naluri Tim Reserse Narkotik (Restik) yang bertugas patroli narkoba lakukan penyelidikan. Mulai dari pengumpulan informasi masyarakat setempat sampai dengan dipilih waktu yang tepat untuk melakukan operasi penangkapan.
Kapolres Lahat AKPB Ferry Harahap, SIK, MSi melalui Kasatres Narkoba AKP Bobby Eltarik SH, MM didampingi Humas Polres Iptu Sabar T ketika media online, Rabu (1/5/2019) mengkonfirmasi tentang informasi penangkapan para pelaku narkoba jenis sabu.
Ditambahkan Kasat Bobby, berdasarkan informasi masyarakat yang berhasil dihimpun oleh anggotanya yang tergabung dalam Tim Restik di lapangan melakukan penyelidikan dan benar di lokasi tersebut sering terjadi penyalahgunaan transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
“Tepat pada Senin 29 April 2019 sekitar pukul 16.00 WIB, anggota kita berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama Fadillah dan setelah digeledah anggota menemukan satu paket kecil sabu-sabu di dalam kotak rokok sampoerna mild, posisi tepatnya disamping tersangka Fadillah duduk,” jelas Kasat Bobby.
Setelah itu, sambungnya, diintrograsi singkat di lokasi penangkapan Kelurahaan Kota Baru, diketahui bahwa tersangka Fadillah warga Desa Manggul Kecamatan Lahat berumur 18 tahun seorang pengganguran dan mengakui barang haram dalam kotak rokok itu miliknya yang dibeli dari tangan Marisan seharga Rp150 ribu.
Tak mau buang waktu, anggotanya langsung membawa tersangka dan barang bukti (BB) ke Mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut. Hingga dua jam kemudian sekitar jam 18.00 WIB Team Restik Polres Lahat kembali giat operasi penangkapan tersangka Marisan sesuai nyanyian tersangka Fadillah.
“Begitu pengeledahan di rumah tersangka Marisan (25) tempat tersangka Fadillah membeli sabu-sabu, anggota kita berhasil menemukan satu paket sedang diduga narkotika jenis sabu-sabu dan dua lembar plastik klip transparan yg di dalamnya masih terdapat sisa serbuk kristal putih haram di dalam kotak rokok sampoerna hijau tepatnya di ruang keluarga tersangka Marisan,” tegasnya.
Lebih lanjut dijelaskan Mantan Kasat Narkoba Polres Pagaralam, hasil pemeriksaan tersangka Marisan bahwa barang haram itu dibelinya dari tangan inisial FB warga Pagar Agung yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Diduga FB lari setelah mengetahui bahwa tersangka Marisan tertangkap. (Baraf Dafri FR)
Posting Komentar
0Komentar