Berkat Kicauan Sopir Seret Bandar Sabu ke Bilik Jerusi Besi

Berantas Sumsel
By -
0

LAHAT, BS.COM - Bisnis barang haram dilakoni Ekadi (42) merupakan seorang sopir, yang tercatat selaku warga RT 06, RW 03, Kelurahan Bandar, Agung Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat Sumateta Selatan saat ini menyandang status sebagai tersangka oleh Polres Lahat selaku kurir sabu-sabu dihentikan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnar) Polres Lahat.

Kapolres Lahat, AKBP, Ferry Harahap SIK, M Si saat ditemui media online ini melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnar) AKP Bobby Eltarik SH, MH, Rabu, (26/6/2019) menjelaskan tersangka Ekadi yang telah menjadi target operasi berhasil diamankan pihaknya saat hendak transaksi narkoba di depan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 35 Percontohan Lahat.
“Informasi bahwa tersangka sering transaksi di depan sekolah itu, telah kami lakukan lidik dan dirasa waktu yang tepat, Senin 24 Juni 2019 kemarin sekitar jam 5 sore, Ekadi kami amankan sedang duduk di atas motor honda metic mio. Ketika pengeledahan badan dan motor, anggota berhasil menemukan barang bukti (BB) narkoba berupa sabu-sabu itu,” tambah mantan Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir ini.

BB yang hasil penggeledahan itu, lanjut Bobby berada di dalam sebuah kotak rokok sampoerna mild didashboard motor tersangka. Dimana yang berisikan tiga paket sedang dan enam paket kecil sabu-sabu dengan berat broto seluruhnya 3,60 gram. Sedangkan dalam box metic mio tersebut didapati sebuah timbangan digital.
“Untuk tindakan lebih lanjut berdasarkan Lapol bernomor Lp/A-103/VI/2019/Sumsel/ Res Lahat, Tanggal 24 Juni 2019 tersangka dan BB narkoba dan lainya kami bawa ke Polres. Alhasil Ekadi bernyanyi bahwa BB didapat dari Dodi yang langsung ditindak gerak cepat oleh anggota kita,” ungkapnya.

Bobby mebeberkan tak sampai sejam timnya melakukan lidik, sekitar pukul 6 sore menemukan sasaran orang yang dimaksud dan tempat yang tepat di kediaman tersangka Dodi (33) belakang lapangan bola kaki Serame, Kelurahan Pasar Lama.
“Setelah dilakukan pengeledahan terhadap tersangka, tim kita menemukan satu paket sedang dan sepuluh paket kecil sabu-sabu serta sebuah buah timbangan digital di dalam saku celana sebelah kanan tersangka. Selain itu, uang sebesar Rp 500 ribu juga ikut disita yang diduga kuat dugaan hasil penjualan sabu,” imbuhnya.

Dikatakan mantan Kasatresnar Polres Pagaralam ini, sesuai dengan Lapol bernomor Lp/A-104/VI/2019/Sumsel/Res Lahat, Tanggal 24 Juni 2019, tersangka Dodi dan BB sabu seberat bruto 4,56 gram dibawa ke Mapolres untuk diproses lebih lanjut. (Baraf Dafri FR)
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)